Polres Lombok Utara, Polda NTB – Kehadiran Anggota Polres dalam pelaksanaan tugas rutin maupun pelayanan merupakan suatu kewajiban dan sangat di harapkan. Guna mengetahui dan memahami serta mengenal yang menjadi kebijakan maupun program pimpinan dalam bertugas. Dan harus di sampaikan kepada seluruh personil.
Tugas pokok fungsi propam adalah melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat. Yang di duga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri. Melaksanakan sidang di siplin dan/atau kode etik profesi Polri Serta rehabilitasi personel. Si Propam di pimpin oleh Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di bawah kendali Wakapolres.
Anggota Polres Lombok Utara Tidak disiplin dalam Jam Kerja, Ini Resikonya
Sejalan dengan tugas pokok tersebut, kegiatan pengawasan dalam pemenuhan jam kerja anggota Polri, Propam Polres Lombok Utara, rutin melaksanakan kontrol ke ruangan masing-masing fungsi, guna memastikan kehadiran dan disiplin jam kerja anggota Polres Lombok Utara.
Mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si. Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Suardika menerangkan bahwa, Fungsi Propam sebagai garda terdepan dalam penegakan Di siplin, rutin melaksanakan kontrol terhadap kinerja anggota masing-masing fungsi, baik pada fungsi pelayanan maupun pada fungsi staf. Disipin mulai dari pelaksanaan apel pagi hingga pelaksanaan apel siang, kegiatan ini penting diaksanakan oleh anggota. Agar dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai SOP dan sesuai harapan pimpinan, Rabu ( 13/12/2023 )
Lebih lanjut AKP Suardika menjelaskan bahwa, bentuk kegiatan yang di laksanakan anggota Provos adalah, memastikan kehadiran anggota dengan absensi. Melaksanakan kontrol keruangan masing-masing fungsi bersama Pawas, Padal, piket dan anggota Provos. Apabila kami temukan pelanggaran, kami akan tindak dan tidak segan-segan untuk melakukan pemotongan tunkin sesuai perkap nomor 7 tahun 2020. Bagi anggota yang tidak memenuhi jam kerja, tegasnya”.
Syamsul Hadi
Kaperwil NTB