Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Des 2023 10:51 WIB ·

Anggota Polres Lombok Utara tidak disiplin dalam Jam Kerja, Ini Resikonya


 Anggota Polres Lombok Utara tidak disiplin dalam Jam Kerja, Ini Resikonya Perbesar

Polres Lombok Utara, Polda NTB – Kehadiran Anggota Polres dalam pelaksanaan tugas rutin maupun pelayanan merupakan suatu kewajiban dan sangat di harapkan. Guna mengetahui dan memahami serta mengenal yang menjadi kebijakan maupun program pimpinan dalam bertugas. Dan harus di sampaikan kepada seluruh personil.

Tugas pokok fungsi propam adalah melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat. Yang di duga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri. Melaksanakan sidang di siplin dan/atau kode etik profesi Polri Serta rehabilitasi personel. Si Propam di pimpin oleh Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di bawah kendali Wakapolres.

Anggota Polres Lombok Utara Tidak disiplin dalam Jam Kerja, Ini Resikonya

Sejalan dengan tugas pokok tersebut, kegiatan pengawasan dalam pemenuhan jam kerja anggota Polri, Propam Polres Lombok Utara, rutin melaksanakan kontrol ke ruangan masing-masing fungsi, guna memastikan kehadiran dan disiplin jam kerja anggota Polres Lombok Utara.

Mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si.  Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Suardika menerangkan bahwa, Fungsi Propam sebagai garda terdepan dalam penegakan Di siplin, rutin melaksanakan kontrol terhadap kinerja anggota masing-masing fungsi, baik pada fungsi pelayanan maupun pada fungsi staf. Disipin mulai dari pelaksanaan apel pagi hingga pelaksanaan apel siang, kegiatan ini penting diaksanakan oleh anggota. Agar dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai SOP dan sesuai harapan pimpinan, Rabu ( 13/12/2023 )

Lebih lanjut AKP Suardika  menjelaskan bahwa, bentuk kegiatan yang di laksanakan anggota Provos adalah, memastikan kehadiran anggota dengan absensi. Melaksanakan kontrol keruangan masing-masing fungsi bersama Pawas, Padal, piket dan anggota Provos. Apabila kami temukan pelanggaran, kami akan tindak dan tidak segan-segan untuk melakukan pemotongan tunkin sesuai perkap nomor 7 tahun 2020. Bagi anggota yang tidak memenuhi jam kerja, tegasnya”.

Syamsul Hadi

Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News