Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Sep 2024 07:07 WIB ·

Amir Husin: Pak Yaudi Itu, Membeli Tanah Bukan Membodohi


 Amir Husin: Pak Yaudi Itu, Membeli Tanah Bukan Membodohi Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Terkait publikasi pada salah satu media online. Tentang adannya dugaan salah satu oknum anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau. Sumatera Selatan. Dalam narasi berita tersebut menyebutkan ada anggota dewan yang membodohi masyarakat Lubuklinggau.(07/09/24).

 

Berawal dari jual beli Tanah beserta rumah yang berada di RT 03, kelurahan Batu Urip Taba, kecamatan Timur 1, kota Lubuklinggau. Rumah tersebut dengan atas nama bapak Alm. Banjar Anom.

Amir Husin: Pak Yaudi Itu, Membeli Tanah Bukan Membodohi

Oleh karena itu, merasa sudah membeli dan akan melakukan renovasi. Agar bisa menggunakan rumah tersebut untuk kepentingan pribadi pada lokasi yang sudah ia beli tersebut.

 

“Perkiraan luas tanah dan bangunan tersebut seluas 12×24 dengan harga Rp.275 juta dengan saudara Sapri, ujar Yaudi pada Jumat 06-09-2024.”

 

Dan sebagai tanda jadi sudah saya bayar Rp.175 juta dengan Sapri dan Rp.100 juta masih saya yang pegang.

 

“Dan saya janji setelah surat selesai akan segera saya lunasi, hari ini pun saya siap untuk melunasi itu sisanya kemarin.”

 

“Saya tegaskan jika selesai surat-surat tanah tersebut. Selesai saya langsung lunas, dan atau jika memang ada keluarga yang keberatan atas tanah tersebut. Saya minta di kembali kan saja uang saya. biar selesai. Tidak ada yang merasa dibodohi.” Tegas Yaudi

Baca Juga : Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.

Amir Husin, ketua RT 03 kelurahan batu Urip Taba. Membenarkan adanya pembelian tersebut dan memang belum lunas.

 

Secepatnya kita akan panggil semua keluarga tersebut. Tinggal menunggu salah satu keluarga mereka pulang dari Jambi.

“Itu yang menjual dan bisa untuk memutuskan” ujar pak RT.

 

Dan terkait adanya isu pengusiran oleh bhabin menurut ketua RT, “itu tidak benar.”

Sebab bapak Emil Wani Banbin tidak bersalah, ia melakukan atau melaksanakan tugas, dan pak bhanbin itu menengahi,

“Bapak Emil wani banbin itu tidak bersalah. Sebab dia melakukan atau melaksanakan tugas, dan pak bhanbin itu menengahi,” Ringkas pak RT.

 

 

Riyansa f

Kaperwil sumsel

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News