Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) se-Pasuruan Raya yang menggelar aksi unjuk rasa di depan pagar pabrik Aqua menuntut keterbukaan izin usaha PT Tirta Investama. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua, yang beroperasi di Desa Tenggilis, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/10/2025).
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi LPK se-Pasuruan berorasi didepan pagar pabrik Aqua dengan membawa beberapa poster berisi tuntutan. Mereka menuntut transparansi izin operasional perusahaan dan mempertanyakan sumber air yang mereka gunakan. Serta armada truck untuk mengangkut produk Aqua, mereka anggap menyalahi aturan tonase jalan.
Pemda Dinilai Kurang Tegas, Aliansi LPK se-Pasuruan Gruduk Pabrik Aqua: Pertanyakan Izin dan Sumber Air Aqua.
Kordinator aksi, Sugeng Samiadji dalam orasinya menyebut dugaan izin perusahaan air Aquab ini tidak sesuai dengan yang di iklankan dan armada angkutnya salahi aturan, yang mana kelas jalan tersebut jalan kelas lll.
“Kami menduga izin pengambilan air tanah oleh produsen Aqua menggunakan sumber dari sumur bor, bukan mata air pegunungan. Bukankah itu melanggar aturan? Karena pengambilan air tanah sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah, dan armada angkut bukan kelas jalannya” tegas Samiaji.
Sugeng berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera turut mengawasi, mengevaluasi kegiatan pengambilan air tanah dari daerah tersebut. Ia juga menyoroti pemerintah daerah yang kurang respon terhadap aspirasi masyarakat tentang masalah ini, berdampak pada penurunan debit air di wilayah tersebut
“Berdasarkan hasil evaluasi nanti, bila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, mereka harus menghentikan kegiatan pengambilan air,” ujarnya.
Para demonstran juga meminta Kementerian ESDM turun tangan untuk melakukan audit. Jika terdapat penemuan pelanggaran seperti izin yang tidak lengkap atau penggunaan sumber air yang tidak sesuai. Mereka mendorong pemerintah pusat agar memberikan sanksi tegas hingga penutupan.
Polemik mengenai sumber air Aqua semakin mencuat di tengah masyarakat Pasuruan. Klaim perusahaan bahwa air tersebut berasal dari mata air pegunungan yang murni dan alami, namun oleh sebagian pihak meragukannya . Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa hingga 17 Oktober 2025, telah diterbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri AMDK.
Baca Juga Berita Lainnya : 250 Pelaku Usaha Perikanan di Kota Pasuruan Kecipratan Bantuan Peralatan dan Bibit Ikan dari DBHCHT.
Sementara Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pasuruan, Munslimin menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi lebih besar apabila manajemen Aqua tidak membuka ruang audiensi dengan Aliansi masyarakat dan LPK se-Pasuruan Raya.
“Mengapa pihak manajemen tidak mau duduk bersama membahas tuntutan ini? Kami semakin curiga ada hal besar yang ditutupi.” ungkapnya
“LIRA siap menggerakkan seluruh jaringan di Indonesia untuk menuntut transparansi sumber air yang selama ini diklaim berasal dari sumber air pegunungan,” imbuh Muslimin
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













