Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com — Aliansi Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB), yang merupakan gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pasuruan, Rabu (5/11/2025). Aksi ini menuntut kejelasan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terkait kelanjutan Program Pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU). (06/11/25).
Lembaga swadaya kemasyarakatan maupun ormas yang tergabung Aliansi FRPB, meliputi: LSM M_BARA, LSM GERAH, LSM PENJARA Indonesia, ORMAS GAIB Perjuangan, mereka menuntut kejelasan proyek JLU dan proyek-proyek lain yang ada di kota Pasuruan
Aliansi FRPB Demo ke Balai Kota dan Kejaksaan Negeri, Tuntut Kejelasan Proyek JLU Senilai 1 Triliun.
Tuntutan utama mereka, antara lain :
- Penetapan Lokasi (Penlok) Kedaluwarsa: Penlok dari Pemprov Jatim yang berlaku sejak 2018 belum terealisasi, yang mana terdapat indikasi ketidakseriusan Pemkot.
- Penganggaran Lahan: Adanya dugana, bahwa Pemkot tidak serius menganggarkan pembebasan lahan sebesar ±Rp250 miliar, yang berpotensi menghentikan proyek strategis ini.
- Rasionalitas Proyek: Proyek JLU yang bernilai hingga Rp1 triliun mendapat penilaian bahwa tidak rasional dari sisi perencanaan dan pembiayaan. Mengingat keterbatasan kapasitas keuangan daerah.
- Pengawasan Hukum: Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengawasi serius Proyek JLU, terutama aspek pengelolaan keuangan dan proses lelang, untuk mencegah praktik “kongkalikong.”
- Tenggat Waktu: Menuntut Wali Kota Adi Wibowo berkomitmen menyelesaikan JLU sesuai RPJMD. Jika proyek gagal, FRPB meminta agar gambar jalur JLU segera terhapus dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pendemo menuntut Pemerintah Kota Pasuruan untuk memastikan proyek pembuatan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang terkesan tidak serius, kembali terlaksana.
Syaiful Arif, Kodinator aksi sekaligus Ketua LSM M-BARA menyebutkan, sejak rencana pembangunan jalan alternatif di sisi utara Kota Pasuruan itu, warga tidak dapat mengubah status tanahnya.
“Saat ini yang dikeluhkan warga yakni persoalan administrasi. Ada yang mau jual tanah atau balik nama atau pengurusan pembagian waris tidak dapat dilakukan, akibat terkendala status tanah masuk dalam kategori RDTR,” ujarnya.
Saiful mengatakan, Pemkot Pasuruan tidak serius dalam menentukan penetapan lokasi (penlok) JLU, Ia menganggap penlok tersebut sudah kedaluwarsa. Karena tidak ada penlok yang baru, khawatirnya lokasinya akan berubah-ubah.
Sementara, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo saat menemui massa didampingi Sekda Rudi dan sejumlah Kepala Dinas, menegaskan, Pemkot Pasuruan tetap melanjutkan JLU tersebut. Hanya saja, ketersediaan anggaran yang membuat proses pembebasan tanah harus terlaksana secara bertahap.
“Seperti diketahui dalam regulasi yang baru bahwa saat ini pemerintah daerah dilarang menampung saldo yang terlalu besar dan tidak wajar. Bahkan untuk pembuatan JLU ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya.
Adapun pembebasan lahan untuk JLU memerlukan anggaran Rp 267 miliar. Sementara anggaran yang sedang Pemkot Pasuruan siapkan pada dana cadang untuk JLU sisa Rp 37 miliar.
“Dari laporan Dinas Permukiman, pembebasan tanah yang baru diselesaikan baru 25 persen. Saat ini, masih dilakukan penyesuaian dengan kemampuan fiskal kita,” ungkap Adi.
Adi menambahkan, terkait dengan keberatan warga yang kesulitan untuk mengurus kepemilikan tanah, pihaknya meminta agar pemilik berkonsultasi dengan pihak BPN-ATR Kota Pasuruan. Adapun untuk penlok baru lokasi JLU, Pemkot masih melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Pasuruan.
“Kalau penentuan penlok yang baru, tentu teman-teman DPRD juga memberikan masukan karena harus mendengarkan masukan dari warga secara langsung,” imbuhnya.
Terkait keluhan perwakilan LSM mengenai proyek yang sering dimenangkan oleh pihak luar daerah. Wali Kota berjanji menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia juga menegaskan Pemkot terbuka jika terdapat bukti praktik “kongkalikong” dan siap melaporkannya ke pihak berwajib.
Baca Juga Berita Lainnya : Sebar “Selebaran Hotline Pungli”, BEMPAS Raya Angkat: Suara Mahasiswa Diduga Diintimidasi Kampus.
Setelah mendengarkan jawaban dari Wali Kota Pasuruan, massa membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Para pendemo bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, guna menuntut adanya pengawasan terhadap program pembangunan yang ada di Pemkot Pasuruan.
Sesampai di Kantor Kejaksaan Negeri Kita Pasuruan, perwakilan demonstran diterima oleh pihak kejaksaan. Kasintel Kejaksaan yang kerap di panggil Pak Eko merespons tuntutan terkait pengawasan proyek dan pemerataan pemenang tender.
“Nanti kami coba diskusi dengan pihak pemerintah kota terkait dua ini, apakah ada celah untuk bisa ada pemerataan supaya pengadaan barang dan jasa. Kalau memang memungkinkan didahulukan untuk warga sini,” ujarnya.
FRPB memberikan tenggat waktu 14 hari kerja sejak menerima surat tuntutan. Jika tidak ada tanggapan resmi dan langkah konkret, FRPB mengancam akan menempuh langkah lanjutan, yaitu:
- Melapor ke Kemenkeu RI: Terkait dugaan lemahnya perencanaan dan penganggaran Proyek JLU.
- Mengajukan evaluasi ke Bappenas: Untuk menilai kesesuaian Proyek JLU dengan dokumen RPJMD.
- Mengirimkan permohonan ke KPRBN: Untuk menilai integritas birokrasi Pemkot Pasuruan.
- Langkah-langkah tersebut, menurut FRPB, merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk memastikan Proyek JLU berjalan transparan dan akuntabel.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













