Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Apr 2023 21:22 WIB ·

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 Kg Paket Sabu Disamarkan


 AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 Kg Paket Sabu Disamarkan Perbesar

Lampung Selatan | Sidik Fakta – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku CP berperan sebagai kurir narkoba di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kab. Lampung Selatan. Selasa,04/04/2023 sekira jam 01.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang ditemui pasca konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (13/04/2023) menjelaskan awal penangkapan, dari diamankannya seorang laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya di temukan satu lembar resi pengiriman paket dari palembang tujuan Jakarta yang mencurigakan.

“dari intrograsi yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang di kirim melalui rsi tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) peti yang di samarkan kedalam 2 (dua) unit AC Portable” sambung Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dari informasi yang dikantongi dari terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket jasa pengiriman yang sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dekat penjualan tiket online Bakauheni. Rabu,05/04/2023 sekira pukul 16.00 wib.

“karna curiga, kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, polisi menemukan 2 (dua) peti yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus AC Portabel, didalamnya terdapat 1 (satu) buah koper warna biru dongker, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu” tegas AKP Andri Gustami

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dan tersangka digelar dalam konferensi pers Jajaran Polda Lampung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/04/2023).

(Roi/hms)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Trending di Sidik News