Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Mei 2023 06:38 WIB ·

Akibat Narkoba, BR Harus meringkuk di Rutan Polres Lampung Utara


 Akibat Narkoba, BR Harus meringkuk di Rutan Polres Lampung Utara Perbesar

Kotabumi, Lampung Utara | Sidik Fakta – Ungkapan kalimat sepandai-pandai tupai melompat ada kalanya jatuh juga, ternyata harus dirasakan oleh BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.

BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji Rumah tahanan Polisi lantaran tertangkap tangan membawa barang haram narkoba oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjung Balam Kelurahan Bukit Kemuning pada Minggu 14 mei 2023 sekitar pukul 17.00 wib.

Dari padanya petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru.

Tak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH.MH langsung menggiringnya (BR) ke Mapolres.

Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. Senin (15/5/2023).

Diterangkan oleh AKP Made Indra bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut.

“Namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan. “ujarnya.

Saat ini terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan.

“Tetap kita telusuri asal muasal barang, terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “pungkasnya

 

JN.Sf

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News