Cilacap | Sidikfakta.com – Perangkat desa adalah publik figur yang selayaknya menjadi panutan bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, perangkat desa harus menjaga etika dalam masyarakat dan pergaulan sehari – hari baik dalam lingkup pekerjaan maupun dalam masyarakat. (14/11/24).
Namun berbanding terbalik dengan oknum perangkat desa Kalisabuk kecamatan Kesugihan kabupaten Cilacap – Jawa Tengah. Adanya dugaan Inisial TN telah memalsukan data kependudukan atas namanya dengan cara merubah status perkawinan dari sebelumnya tercatat status kawin menjadi status belum kawin. Tertera dalam kartu keluarga yang baru, setelah pecah KK dari KK sebelumnya.
Adanya Dugaan Perangkat Desa Sebagai Sekretaris Menjadi Oknum Pemalsuan Dokumen Menghebohkan Warga Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan
Hal ini tentunya menjadi perhatian masyarakat, yang mengetahuinya. Dengan cepat kabar tersebut menyebar pada kalangan masyarakat desa.
Saat awak media mewawancarai salah satu warga desa Kalisabuk inisial M menjelaskan bahwa,
” Sebagian masyarakat mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen berawal ketika rumah tangga TN perangkat desa Kalisabuk diterpa masalah yang mengakibatkan FR sebagai suami dilaporkan dengan tuduhan KDRT di Polres Cilacap, dan berproses sampai ke meja hijau dengan keputusan tindak pidana ringan dengan vonis 6 bulan percobaan ” ucapnya.
Baca Juga : Resmi, Nasarudin Disematkan Marga Simamora dan Ibu Prima Menjadi Br. Nainggolan
Lebih lanjut, M mengatakan bahwa
” Di sela – sela proses persidangan M sebagai masyarakat mengadakan penelusuran, dan alangkah terkejutnya bahwa menjumpai akte nikah atau yang lazim disebut buku nikah diduga palsu karena buku nikah tertera dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) Sukra – Indramayu, namun ada surat dari KUA Sukra – Indramayu mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa KUA Sukra tidak pernah mencatat pernikahan atas nama TN dan FR, sehingga pantas diduga TN dan FR telah memalsukan akte nikah ” ulasnya.
M juga menambahkan bahwa
” TN diduga telah memalsukan status pernikahan setelah terbitnya Kartu Keluarga ( KK ) yang baru yang telah terpisah dengan FR tertulis status perkawinannya ” Belum kawin ” sementara tertulis pada KK yang lama status perkawinannya tercatat ” Kawin ” sehingga M semakin penasaran dengan temuannya, yang kemudian membuat M semakin bersemangat untuk menelusuri dugaan manipulasi data kependudukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil kabupaten Cilacap, dan didapati bahwa TN telah melakukan perubahan pada bulan April 2024, dengan cara pindah alamat kependudukan ke Desa Gunung Sari kecamatan Gunung Sugih – Lampung Tengah, namun dalam beberapa hari sudah pindah kembali ke Cilacap ” imbuhnya.
Terpisah, Cardian Galih Wicaksono. S.stp. Selaku Camat Kesugihan ketika mengklarifikasi kepada awak media pada Selasa, 12 November 2024 . Ia mengatakan bahwa
” Saya tidak tahu tentang perubahan status itu, apalagi tentang kepindahannya ke wilayah Lampung Tengah, karena yang bersangkutan tetap berada di Cilacap sebagai perangkat desa. Dan saya baru mengetahuinya justru kabar dari jenengan ( kamu ) ” terangnya.
Lebih lanjut Cardian Galih Wicaksono. S.spt. Selaku camat Kesugihan menambahkan,
” Hal ini tentunya saya mengucapkan terimakasih kepada rekan wartawan karena dengan klarifikasi ini saya mengetahui hal ini, dan selanjutnya kami juga akan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan kepala desa Kalisabuk dengan kejanggalan data kependudukan ini ” pungkasnya
Berkaitan dengan hal ini, M dan sebagian masyarakat desa Kalisabuk berharap, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data yang dilakukan oleh perangkat desa Kalisabuk agar diusut tuntas oleh pihak yang berwajib, karena dapat menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, oleh karena itu untuk mengupas permasalahan ini, M beserta awak media berencana melakukan penelusuran ke kantor Disdukcapil Lampung Tengah.
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng