Wonosobo – SidikFakta.com – Sengketa lahan antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha berbuntut panjang. Bukan hanya proses hukum saja yang saat ini sedang berjalan.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dian Risandi Nusbar, S.H. dan Partners, melayangkan nota protes kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah l ( DPD l ) Partai Golkar. (Selasa, 11 Juni 2024).
Atas dugaan melawan hukum oleh Triana Widodo alias ( Wiwid Cebong ), sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo.
Saat awak media mewawancarai Artdityo. S.E., S.H. M.Kn. , salah satu kuasa hukum dari Eva Triana.
Dito mengatakan tentang perbuatan melawan hukum oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo, (Senin, 11/06/2024)
” Benar kami dari Kantor Hukum Dian Risandi Nusbar, S.H & Partners, merujuk surat kuasa 0667/SK.PDN/DRN/VI/2024 yang dikuasakan kepada kami dari Eva Triana untuk melayangkan nota protes kepada ketua DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Triana Widodo selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo dengan cara merusak obyek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Wonosobo ” ungkapnya.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Dugaan Tindakan Melawan Hukum Perusakan Obyek Sengketa Toko Sperpart Mekarsari
Lebih lanjut Dito selaku kuasa hukum dari Eva Triana melayangkan nota protes pada percakapan nya,
” Triana Widodo alias Wiwid Cebong di Kabupaten Wonosobo dikenal sebagai ketua DPD II Partai Golkar dan pemilik PT Cebong Imelindo Group, yang seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat Wonosobo dengan cara patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, namun berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan oleh Triana Widodo selaku pabrik figure dengan cara memerintahkan seseorang untuk melakukan perusakan terhadap objek sengketa, oleh karenanya kami selaku kuasa hukum dari Eva Triana melayangkan nota protes ” imbuhnya.
Senada dengan Dito, bahwa Dian Risandi juga menerangkan harapan adanya nota protes yang telah mereka hembuskan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo juga kepada Ombudsman Republik Indonesia provinsi Jawa Tengah ,
“Nota protes ini kami sampaikan kepada ketua dewan pimpinan daerah Partai Golkar Jawa Tengah yang selanjutnya kami tembuskan kepada Ketua umum Partai Golkar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo juga kepada Ombudsman Republik Indonesia provinsi Jawa Tengah, dengan harapan Dewan Pimpinan Partai Golkar mengambil langkah strategis dengan cara mengingatkan, menegur, dan atau menindak Triana Widodo agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku ” pungkasnya.
Saat ditayangkan berita ini, awak media belum berhasil mengklarifikasi Triana Widodo sebagai pihak yang diprotes oleh Eva Triana melalui kuasa hukumnya.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng