Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto serahkan SK pengangkatan serta meminta kepada 751 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mampu menjadi agen perubahan di semua lini. Terlebih di era disrupsi yang sarat dengan perubahan teknologi digital sebagai pertanda pergeseran tren revolusi industri.
Oleh karenanya, pria berkacamata yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut, mengajak seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya supaya memposisikan sebagai mentor yang baik.
Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Pj. Bupati Pasuruan Ajak Ke-43 Jabfung Teknis dan Ke-708 Nakes Jadi Agen Perubahan Di Era Disrupsi
Seperti yang tersampaikan dalam acara Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2023 berikut ini.
“Saya minta Kepala OPD selalu memantau dan mengevaluasi ASN-nya supaya mengoptimalkan inerjanya. Sekaligus menjadi coach yang baik, selalu memotivasinya agar PPPK mampu menjadi agen perubahan sesuai bidang tugas masing-masing,” ujarnya.
Sebaliknya, Pj. Bupati Andriyanto meminta kepada seluruh PPPK agar menunjukkan kemampuan, dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi terhadap tugas dari atasan. Seperti halnya melalui sikap, perilaku dan skills dalam menunaikan tugas pengabdian.
Bertempat di halaman Graha Maslahat Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, total 751 orang PPPK memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK. Sebanyak 708 orang yang merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes). Sedangkan 43 lainnya adalah Jabatan Fungsional Teknis.
Masih dalam arahannya, Pj. Bupati Andriyanto tak lupa mengingatkan kembali tentang makna rasa syukur atas SK yang ia terima. Selalu menjaga amanah antara perbuatan yang sesuai dengan isi dalam perjanjian kerja sebagai PPPK seperti.
“Panjenengan harus paham betul hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Lakukan tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan bertanggungjawab. Jika Saudara melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja, maka bisa diberhentikan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Pasuruan,” tegasnya pada hari Senin (3/6/2024) sore.
Beliau juga menambahkan , sudah sepatutnya bagi PPPK sebagai abdi masyarakat yang mampu menjadi suri tauladan di lingkungan sosial masing-masing. Tentu saja dengan senantiasa bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggungjawab terhadap tugas melalui percepatan reformasi birokrasi.
“Saya juga berpesan kepada Panjenengan agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK. Pastinya, selalu jaga persatuan dan kesatuan, kebersamaan, kerjasama dan pegang teguh jiwa korps dan kode etik ASN,” pesannya.
Pantauan Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, seusai menyerahkan SK secara simbolis kepada beberapa perwakilan, Pj. Bupati Andriyanto bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko langsung menghampiri barisan terdepan.
Sembari berkesempatan menyalami beberapa PPPK yang tampak bersukacita dengan amanah terbaru yang diembannya sebagai abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dilli djadit ganda franata
Kontributor Pasuruan raya