Wonosobo – SidikFakta.com – CV. Akar Mas Wonosobo berhenti beroperasi karena akibat sengketa lahan yang berkepanjangan antara Eva Triana, yang merupakan anak dari Sobinah selaku pemilik lahan dengan BPR. Surya Yudha, CV. AKAR MAS Wonosobo yang bergerak dibidang Batching plant berhenti beroperasi,semenjak Pengadilan Negeri Wonosobo mengeksekusi lahan yang disewanya. Berlokasi di RT 004 RW 07 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar Kecamatan Kalikajar – Wonosobo.
CV. AKAR MAS Wonosobo Berhenti Beroperasi Imbas Sengketa Lahan Usahanya Antara Eva Triana Dengan BPR. Surya Yudha
Baca Juga : Polisi Amankan KY Atas Dugaan Perjudian Togel Online di Wonosobo
Dengan adanya konflik berkepanjangan akibat sengketa lahan berkepanjangan tersebut, CV. AKAR MAS menderita kerugian materiil dan imateriil, akibat berhentinya operasional perusahaan.
Terlebih ketika terjadinya eksekusi lahan sewanya, kemudian oleh pihak Pengadilan Negeri Wonosobo melakukan penyitaan dan mengosongkan secara paksa oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Wonosobo, yang mengakibatkan kerugian materiil yang cukup signifikan.
Oleh karenanya kemudian CV. AKAR MAS melalui kuasa hukumnya Didi Yudha Pranata Winaryo, S.H melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosobo.
Dalam perkara ini, Bangun Cahyono bertindak sebagai Direktur CV. AKAR MAS yang selanjutnya sebagai penggugat, kepada masing – masing tergugat, seperti halnya, :
– Sobinah selaku tergugat 1 ( satu )
– Eva Triana selaku tergugat 2 ( dia )
– Kitono selaku tergugat 3 ( tiga )
– PT BPR SURYA YUDHA cabang Wonosobo selaku Turut tergugat.
Didi Yuda Pranata Winaryo, S.H berharap agar masing – masing pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Berbanding terbalik dengan harapan Didi, karena pada hari Senin, 27 Mei 2024, Kitono yang dalam perkara ini selaku tergugat 3, dan selaku pemenang lelang melakukan pengosongan secara paksa dengan menggunakan alat berat terhadap CV. AKAR MAS.
Bangun Cahyono saat diwawancarai oleh awak media mengatakan,
” Langkah yang dilakukan oleh Kitono cs, untuk melakukan pengosongan secara paksa ini, terkesan pembuatan sewenang – wenang tanpa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami selaku penggugat tentunya akan tunduk dan patuh terhadap hukum sesuai dengan regulasi dan perundang – undangan yang berlaku, termasuk mengosongkan area sengketa ini, namun dikarenakan saat ini sedang dalam proses persidangan saya berharap masing – masing pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan” tuturnya.
Sementara Didi Yudha Pranata, S.H, saat mengonfirmasikan kepada awak media melalui saluran telepon whatsapp menyampaikan bahwa ia tetap teguh terhadap gugatannya.
Sementara masing – masing tergugat juga mampu menahan diri agar tidak melakukan langkah – langkah yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum yang baru dengan menunjukan sikap arogansinya untuk membongkar dan mengosongkan secara paksa area tersebut yang masih dijadikan sebagai obyek sengketa.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum sempat menkonfirmasi perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap obyek yang disengketakan .
Purwo Santoso
Kaperwil jateng