Wonosobo – SidikFakta.com – Obyek sengketa antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha dirusak orang, yang hingga saat ini perkaranya masih dalam proses hukum dan belum inkrah. Sehingga keduanya wajib taat dan patuh dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.Toko sparepart kendaraan bermotor Mekar Sari Motor yang terletak di Jl. Purworejo no. 1 RT. 001 RW. 05 Maduretno – Kalikajar – Wonosobo.
Namun pada tgl. 23 Maret 2024 ada beberapa orang, yang salah satu pelaku yang berada pada lokasi kejadian itu berinisial KTN mendatangi obyek sengketa tersebut.
Kemudian bersama – sama dengan beberapa orang merusak obyek sengketa tersebut dengan cara membongkar paving blok yang terpasang di halaman toko Mekar Sari Motor.
Obyek Sengketa Antara Eva Triana Dengan BPR Surya Yudha Dirusak Orang Tak Dikenal
Sementara Eva Triana selaku pemilik obyek sengketa itu merasa tidak ada permasalahan dengan pelaku. Oleh kuasa hukumnya mendampingi Eva Triana guna melaporkan tindakan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Wonosobo dengan registrasi PMH No. 12.
Perusakan obyek sengketa kembali terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 oleh beberapa orang, yang salah satunya berinisial KNTN.
Eva Triana melakukan interogasi kepada mereka hingga kemudian mereka mengaku kalau ada seseorang bernama Wiwid memerintahkannya untuk membongkar paving blok.
Sementara Eva merasa tidak ada permasalahan dengan seseorang bernama Wiwid, oleh karenanya Eva melalui Risandi SH sebagai kuasa hukumnya akan melakukan langkah hukum.
Baca Juga : Polisi Amankan KY Atas Dugaan Perjudian Togel Online di Wonosobo
Kepada awak media, Eva menjelaskan,
“Toko ini adalah obyek sengketa antara saya dengan BPR Surya Yudha yang sampai saat ini masih berlanjut proses hukumnya. Sementara saya tidak ada permasalahan dengan orang yang bernama Wiwid. Lha kok ini tiba – tiba memerintahkan orang untuk membongkar paving blok yang berada pada lokasi obyek sengketa, sehingga saya akan menuntut keadilan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku” tuturnya.
Saat awak media mengkonfirmasi Risandi SH selaku pengacara dari Eva Triana mengatakan,
” Perusakan terhadap obyek sengketa oleh siapapun tidak dapat dibenarkan. Karena dilokasi itu sudah terpampang jelas dan juga sudah diketahui oleh banyak orang, bahwa lokasi Toko Mekarsari Motor adalah obyek sengketa antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha. Sementara pihak BPR Surya Yudha juga tidak melakukan langkah apapun.” Ujar nya.
Lebih lanjut Risandi SH menjelaskan,
“Terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku diperintah oleh seseorang bernama Wiwid, saya selaku kuasa hukum dari Eva akan melakukan langkah hukum, dan berharap keadilan di wilayah Wonosobo bisa tegak melalui Pengadilan Negeri Wonosobo, sehingga tidak ada lagi orang yang menunjukan arogansinya dengan uang, seolah – olah hukum bisa dibeli dengan uang. Dan semoga Pengadilan Negeri Wonosobo bisa tegak lurus menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya” , pungkasnya.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng