Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 10 Mei 2024 07:13 WIB ·

Terlibat Politik Praktis, Anggota PWI Lampung Utara Wajib Mundur


 Terlibat Politik Praktis, Anggota PWI Lampung Utara Wajib Mundur Perbesar

Lampung Utara | Sidikfakta.com – Anggota PWI Lampung Utara mendapat ultimatum dari ketua PWI Evicko Guantara untuk tidak ikut politik praktis dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

Sebagai contoh, Vicko menjelaskan politik praktis yakni menjadi tim sukses atau tim pemenangan calon kepala daerah. Effensi Yusuf juga telah menyampakan hal ini saat menggelar rapat koordinasi , Balai Wartawan Effendi Yusuf Lampung Utara. Kamis (9/5/2024).

” Bagi anggota yang terlibat politik praktis dalam Pilkada diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan PWI,” tegas Vicko.

Terlibat Politik Praktis, Anggota PWI Lampung Utara Wajib Mundur

Anggota PWI Lampung Utara

Baca Juga : Polres Lampung Utara Gandeng Dinas Terkait Guna Gelar Rikmin Awal Penerimaan Terpadu Anggota Polri Ini

Bahwa hal ini menindaklanjuti hasil rapat pleno yang akan memperluas, pihak PWI Provinsi Lampung akan menyelenggarakannya belum lama ini.

.

” Jika seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada selesai diperbolehkan untuk menjadi anggota PWI,” ujarnya.

Peringatan ini tentunya, sudah tertera dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI yang mana seluruh anggota PWI wajib melaksanakannya.

Berbeda dengan anggota PWI yang menjadi penyelenggara pemilu. Dalam hal ini tidak perlu mengundurkan diri akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara tidak diperbolehkan menggunakan atribut PWI.

” Anggota yang menjadi penyelenggara tidak perlu mengundurkan diri atau cuit, karena tidak diatur dalam PD/PRT PWI,” ucapnya.

Dalam rapat koordinasi membahas agenda penting yang pelaksanaannya dalam waktu dekat oleh PWI. Seperti saat pelaksanaan PORWANAS Kalimantan Selatan dan pelaksanaan Workshop Jurnalistik serta Uji Kompetensi Wartawan yang pelaksanaannya jatuh pada bulan Juni dan juli 2024 mendatang.

Pelaksanaan UKW ini lanjut Vicko setiap peserta wajib mengantongi surat rekomendasi yang di tandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI.

” Saya tekankan bagi pengurus, anggota dan simpatisan PWI terlibat politik praktis wajib mengundurkan. Dan bagi yang menjadi penyelenggara pemilu dilarang memakai atribut PWI. Sekali lagi saya ingatkan, patuhi aturan PD/PRT PWI dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tukasnya.

// Candra //

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News