Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mei 2024 12:25 WIB ·

Polisi Amankan KY Atas Dugaan Perjudian Togel Online di Wonosobo


 Polisi Amankan KY Atas Dugaan Perjudian Togel Online di Wonosobo Perbesar

WONOSOBO | Sidikfakta.com – Adanya perjudian togel online Wonosobo. Polres setempat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KY (Kusumo Yulianto) warga Desa Cawangan Kepil atas dugaan tindak pidana perjudian togel online. (Selasa, 07/05/2024).

Oleh karena itu, adanya dugaan pelaku memasang judi togel secara online tanpa izin, melanggar Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.

 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H., MH., mengugkapkan awal mulai Kronologi kejadian saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ini pada Desa Cawangan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Polisi membekuk pelaku saat melakukan aktivitas perjudian depan rumah seorang warga.

 

“Pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian di depan rumah seorang warga,” katanya pada sidikfakta.

Perjudian Togel Online

Baca Juga : Dua Hari Tak Terihat, Seorang Pria Wonosobo Ditemukan Tewas Di RM Pondok Kopi Kertek

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10 dan satu lembar kertas berisikan rumus nomor togel.

Dalam hal ini, tersangka merupakan seorang wiraswasta ini belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.

Polres Wonosobo memberikan pelaku hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara sesuai dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP,

“Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Harapan Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H., MH., supaya masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan ilegal .

“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

 

// Muh amin/Salim //

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News