Lombok Tengah (NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Loteng amankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) yang dilakukan pada Rabu, (10/4) pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah.
Terduga pelaku di amankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah. Ketiganya di duga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah terhadap terhadap anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang. Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK. Saat di konfirmasi Sabtu (13/4), mengatakan, ketiga terduga pelaku di amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Pemkab Loteng Tekan Inflasi Harga Dengan Gerakan Pangan Murah
Polres Loteng Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Orang Anak Di Bawah Umur
IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita. Di mana saat itu korban di jemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang. Kemudian korban di ajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah.
“Korban sempat di ancam oleh terduga pelaku akan di tinggalkan di jalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,” tutur Kasat Reskrim. Sekitar pukul 23.30 wita korban selanjutnya di bawa kerumah terduga pelaku MY untuk di setubuhi oleh para terduga pelaku.
“Dan setelah pagi hari korban baru di antar oleh para terduga pelaku di mana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu,” terang Kasat Reskrim. Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY di amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk di mintai keterangan. “Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” tutup Kasat Reskrim.
Syamsul Hadi
Kaperwil NTB