Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Apr 2024 12:13 WIB ·

PTUN Semarang Menangkan Savitri


 PTUN Semarang Menangkan Savitri Perbesar

Sidikfakta.com – Kuasa Hukum Savitri Kartika Dewi, Wahyu Rudy Indarto, SH, MH mengapresiasi putusan PTUN Semarang. Yang pada intinya tidak menerima permohonan Anastasia Priastuti Rini selaku pemohon dan menerima eksepsi Termohon II Intervensi Savitri Kartika Dewi.

Salinan keputusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor : 86/G/2023/PTUN.SMG sudah di terima Rudy belum lama ini. Majelis Hakim yang di ketuai  Agustin Andriani, S.H., M.H dengan anggota Hendry Tohonan Simamora, S.H. Dan Sintha Savitriana Komala Dewi, S.H dalam amar putusannya  menyebutkan, Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Tentang Gugatan Telah Melewati Tenggang Waktu (Daluwarsa). Sedangkan dalam pokok perkara Majelis Hakim memutuskan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Di terima.

Kawal Hukum Berkeadilan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn juga mengapresiasi putusan PTUN Semarang tersebut. Sebagaimana di ketahui LPHI konsisten mendukung Savitri dalam sengketa tanah tersebut.

PTUN Semarang

Sebelumnya, pihak Anastasia telah melaporkan Savitri ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan adanya tumpang tindih atas hak kepemilikan tanahnya dengan tanah Savitri. Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili dan memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan Majelis Hakim PN Semarang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan kasasi. LPHI yang di dirikan dengan tujuan mulia mewujudkan hukum yang berkeadilan konsisten mengawal perkara ini agar Savitri mendapatkan hak hukumnya.

“Alhamdulillah Advokat kita Wahyu Rudy Indarto dkk telah berjuang keras dan berhasil membebaskan Savitri dari tuntutan pihak Anastasia,” ungkapnya. Trio lawyer handal Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H, Mimi Hariyanti, S.H dan Rahmi Fatmawati Wulandari, S.H pula yang di percaya sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Anastasi di PTUN Semarang.

“Sekali lagi, alhamdulillah, Savitri kembali menang,” ujar Reza. Keberhasilan ini menurut Reza mengindikasikan, bahwa masih ada keberpihakan hukum terhadap kebenaran. “Jika benar dan kebenaran itu di perjuangkan dengan baik dan penuh keikhlasan, majelis hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum, tentu akan memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. Untuk itu, lanjut Reza, LPHI sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada para hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai tanggung jawab yang di amanahkan ke pundak para pengadil tersebut.

Solekhan

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News