Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Apr 2024 21:16 WIB ·

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan


 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan Perbesar

Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB terus meningkatkan kegiatan rutin dalam menangkap pengedar dan kurir narkoba. Dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, Polda NTB telah berhasil mengungkap 23 kasus narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2024.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., saat mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum pada acara konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB menyampaikan seluruh pengungkapan kasus ini di dasarkan pada informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

“Modus operandi para pelaku transaksi narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi petugas,” ungkapnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 658,157 gram, ganja seberat 4,982,30 gram, serta sejumlah obat terlarang lainnya.

“Dengan asumsi penggunaan narkoba, Polda NTB berhasil menyelamatkan potensial sebanyak 3.290 orang dari bahaya narkoba, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 987.235.500,” sebutnya. Tak hanya itu, Polda NTB juga berhasil mengungkap dan menghentikan peredaran minuman keras (miras) melalui Operasi Pekat Rinjani 2024.

Dalam operasi tersebut, 8 kasus berhasil di ungkap dengan 8 tersangka yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana ringan. Polda NTB juga berhasil menyita dan memusnahkan 483 botol minuman beralkohol, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Dalam upaya penegakan hukum, seluruh tersangka akan di jerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan Kesehatan. Pasal-pasal yang di persangkakan termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ditresnarkoba Polda NTB terus berkomitmen, untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya. Demikian di rilis Bid Humas Polda NTB untuk di publikasikan melalui media.

H. Syamsul Hadi
Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News