Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Apr 2024 21:16 WIB ·

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan


 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan Perbesar

Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB terus meningkatkan kegiatan rutin dalam menangkap pengedar dan kurir narkoba. Dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, Polda NTB telah berhasil mengungkap 23 kasus narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2024.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., saat mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum pada acara konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB menyampaikan seluruh pengungkapan kasus ini di dasarkan pada informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Polda NTB Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Satu Bulan

“Modus operandi para pelaku transaksi narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi petugas,” ungkapnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 658,157 gram, ganja seberat 4,982,30 gram, serta sejumlah obat terlarang lainnya.

“Dengan asumsi penggunaan narkoba, Polda NTB berhasil menyelamatkan potensial sebanyak 3.290 orang dari bahaya narkoba, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 987.235.500,” sebutnya. Tak hanya itu, Polda NTB juga berhasil mengungkap dan menghentikan peredaran minuman keras (miras) melalui Operasi Pekat Rinjani 2024.

Dalam operasi tersebut, 8 kasus berhasil di ungkap dengan 8 tersangka yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana ringan. Polda NTB juga berhasil menyita dan memusnahkan 483 botol minuman beralkohol, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Dalam upaya penegakan hukum, seluruh tersangka akan di jerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan Kesehatan. Pasal-pasal yang di persangkakan termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ditresnarkoba Polda NTB terus berkomitmen, untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya. Demikian di rilis Bid Humas Polda NTB untuk di publikasikan melalui media.

H. Syamsul Hadi
Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News