Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Apr 2024 11:26 WIB ·

Disdikbud Kota Lubuklinggau Berlakukan Libur 7 Hari Dihari Raya Idul Fitri 2024


 Disdikbud Kota Lubuklinggau Berlakukan Libur 7 Hari Dihari Raya Idul Fitri 2024 Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Jelang hari raya Idul Fitri tahun 2024 dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau Berlakukan Libur hari raya 1 Syawal 1445 H. Selama satu Minggu sejak tanggal 8 April 2024 hingga tanggal 15 April 2024. Surat keputusan Disdikbud Kota Lubuklinggau nomor 420/974 Disdikbud/1/2023 merupakan dokumen resmi yang mengatur kebijakan terkait libur. Berdasarkan kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2023/2024 bagi jenjang pendidikan seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kota Lubuklinggau.

Disdikbud Kota Lubuklinggau Berlakukan Libur 7 Hari Di Hari Raya Idul Fitri 2024

Dalam surat tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jadwal libur, termasuk tanggal-tanggal libur nasional, libur sekolah. Serta pembagian waktu untuk masa belajar dan masa istirahat di tengah proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada seluruh kepala sekolah baik dari institusi pendidikan negeri maupun swasta di kota tersebut. Agar dapat mengatur jadwal pembelajaran dengan lebih efisien.

Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang teratur dan terencana. Sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi proses pembelajaran siswa. Dengan demikian, kepala sekolah di harapkan dapat menginformasikan kepada seluruh staf, siswa, dan orang tua/wali siswa mengenai jadwal libur. Dan kegiatan pendidikan lainnya yang relevan untuk tahun pelajaran tersebut.Top of Form

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau Firdaus Abky Spd. SH. Mpd membenarkan adanya surat edaran dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau tersebut, tanggal 16 April 2024 sudah harus masuk kerja kembali pasca lebaran idul Fitri.

Riyansa

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News