Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau menerima kiriman dari Di tjenpas. Berupa matras serta alat makan dan minum bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Matras ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Barang kiriman tersebut berupa matras sebanyak 50 pcs dan peralatan makan dan minum sebanyak 500 pcs. Kepala Urusan Umum bersama Kasubsi Bimaswat menerima barang kiriman dari Jenderal Pemasyarakatan tersebut sekaligus mengecek untuk memastikan kelengkapan dan kodisi barang tersebut.
Baca juga: 40 % Wajah Baru Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Periode 2024-2029
Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Terima Kiriman Matras serta Peralatan Makan dan Minum dari Ditjenpas
Kiriman matras dan peralatan makan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Penerimaan barang-barang tersebut merupakan langkah positif dalam memastikan kenyamanan dan kebutuhan dasar bagi Warga Binaan.
Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah di jamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK WBP, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur.
Lapas Lubuklinggau berkomitmen untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut akan di gunakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan bagi para warga binaan.
Riyansa
Kaperwil Sumsel