Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Mar 2024 21:33 WIB ·

Polres Jepara Ungkap Kasus Ops Pekat Candi 2024, 108 Orang Terjaring Prostitusi


 Polres Jepara Ungkap Kasus Ops Pekat Candi 2024, 108 Orang Terjaring Prostitusi Perbesar

JEPARA – Sidikfakta.com – Sebanyak 108 pelaku berhasil di amankan Polres Jepara selama Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang di selenggarakan tanggal 6 hingga 25 Maret 2024. Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil kegiatan operasi pekat selama tiga pekan mengamankan ratusan pelaku dengan hasil berbagai kasus mulai petasan, judi, narkoba, miras hingga prostitusi. “Hasil ungkap kasus operasi pekat menjelang bulan ramadan, kita amankan 108 pelaku, ” ujar Kapolres Jepara saat pimpin konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).

AKBP Wahyu mengatakan rincian dari 108 pelaku yakni perjudian ada 5 orang, narkoba ada 5 orang, petasan/handak ada 4 orang, premanisme ada 4 orang, miras ada 22 orang, dan yang terakhir kasus perzinahan/prostitusi ada 68 orang dari 34 pasangan bukan suami istri.

“Dari 108 pelaku yang di amankan di dominasi kasus perzinahan/prostitusi sebanyak 34 kasus dengan TKP 3 hotel dan 11 kos-kosan di wilayah Kabupaten Jepara,” katanya. “Untuk pelaku prostitusi sendiri, kami memberikan upaya pembinaan kepada para pelaku dengan cara membuat surat pernyataan dan pemanggilan kepada pihak keluarga,” tuturnya.

Polres Jepara Ungkap Kasus Ops Pekat Candi 2024, 108 Orang Terjaring Prostitusi

Selain itu, mantan Kapolres Sukoharjo ini mengatakan, dalam ungkap kasus operasi penyakit masyarakat (pekat) Candi 2024, Polres Jepara juga berhasil mengungkap 22 kasus miras dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis. Rinciannya terdapat 324 botol minuman berbagai merk dan 39 liter miras oplosan. “Untuk sementara barang bukti berupa miras sementara kita amankan di Mapolres Jepara sebelum di lakukan pemusnahan nantinya menjelang Operasi Ketupat,” tuturnya.

Polres Jepara juga berhasil mengungkap berbagai kasus melebihi target operasi (TO) maupun non target operasi. “Untuk judi dari target 2 kasus kami berhasil ungkap 2 kasus, untuk petasan dari target 1 kasus berhasil ungkap 4 kasus, kemudian ada miras dari target 2 kasus kami berhasil ungkap kasus 22 hingga perzinahan atau prostitusi dari target 5 kasus kami berhasil ungkap 34 kasus sehingga persentase capaian Operasi Pekat Polres Jepara 100 persen melebihi target,” imbuhnya.

“Sedangkan, untuk non target operasi (TO), seperti narkoba, Polres Jepara berhasil ungkap 3 kasus dan premanisme atau sajam kami berhasil ungkap 3 kasus. Di tambah, kami juga berhasil mengungkap kejadian yang menonjol yang terjadi baru-baru ini yakni aksi pembegalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, lokasi kejadian aksi pembegalan tersebut terjadi di Kecamatan Nalumsari. pelaku yang di amankan berinisial M (49). “Pelaku di duga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sabit dan kayu. Sehingga pelaku berhasil di amankan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ujar Kapolres Jepara.

“Pelaku ini mengancam korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22). Warga Kecamatan Nalumsari yang di alami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu,” lanjutnya.

AKBP Wahyu Menerangkan

AKBP Wahyu menerangkan, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja pada sore hari dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba di berhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit dan satu potong kayu jenis sengon laut.

“Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang di pegang di tangan kirinya. Sedangkan, di tangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian, di pukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, membuat korban bersama sepeda montor yang di kendarai terjatuh,” jelas Kapolres Jepara. “Pada saat korban berdiri, korban langsung di dorong oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit. Satu potong kayu jenis sengon laut, satu unit kendaraan montor milik korban dan satu unit Handphone. Atas perbuatannya, pelaku kini di jerat di kenakan pasal 365 KUHPidana. Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Di akhir kegiatan, Kapolres Jepara memberikan imbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Jepara pada saat bulan Ramadan. Dan menjelang Idul Fitri khususnya kepada remaja untuk tidak melakukan aksi tawuran seperti perang air, perang sarung maupun jenis kenakalan remaja lainnya.

“Kami imbau kepada remaja agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah ke tawuran maupun jenis kenakalan remaja lainnya. Seperti perang air hingga perang sarung. Apalagi di tambah dengan membawa sajam, batu hingga air kotor. Itu merupakan bentuk-bentuk tawuran yang bisa menimbulkan konflik gesekan antar kelompok masyarakat,” ujarnya.

Meningkatkan Kewaspadaan Terlebih Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M

“Kemudian juga dengan petasan, kita akan terus menggelar kegiatan operasi dengan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) sampai nanti Operasi Ketupat. Tentunya, kami mengharapkan tidak adanya korban jiwa, seperti di tahun lalu di wilayah Kedung. Sehingga kita akan terus gelar operasi terkait petasan,” kata AKBP Wahyu. Kapolres juga mengimbau kepada remaja atau anak-anak muda. Agar tidak menggelar SOTR (sahur on the road) dengan pengeras suara (sound system).

“Hal ini di karenakan, akan mengganggu warga masyarakat lainnya. Aktivitas laragan ronda sahur menggunakan pengeras suara (sound system) tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 517/0656 pada tanggal 13 Maret 2024. Perihal imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara,” ucapnya. Abituren Akpol 2003 ini juga meminta kepada warga masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terlebih menjelang hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

“Di mana kebutuhan masyarakat meningkat dan pengalaman kita jumlah kejahatan juga meningkat. Tentunya, kita tidak ingin terjadi suatu kejahatan yang dapat menimbulkan korban di wilayah Kabupaten Jepara. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan. Seperti di tempat-tempat perbelanjaan, pertokoan, perbankan, toko emas, pegadaian dan lainnya,” jelasnya.

“Apalagi juga terkait dengan peredaran uang palsu, kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Mengingat sirkulasi uang semakin meningkat dan kemarin dari Polres Jepara juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran uang palsu kepada masyarakat hingga komunitas di pasar-pasar,” tegas AKBP Wahyu.

Kapolres juga mengimbau kepada tokoh-tokoh, ketua RT hingga RW agar mendatakan warganya yang pulang mudik. “Kami juga mengimbau kepada tokoh-tokoh, ketua RT hingga ketua RW. Apabila ada warga masyarakat yang pulang mudik sebaiknya untuk di datakan sehingga ini penting supaya kita bisa meminimalisir terjadinya suatu gesekan,” pungkasnya.

Pewarta: khuswanto

Kabiro Jepara

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News