Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Mar 2024 04:34 WIB ·

Judi Cap Jeki Pastim Masih Berjalan Meski Di Bulan RAMADHAN Dan Tak Tersentuh Hukum


 Judi Cap Jeki Pastim Masih Berjalan Meski Di Bulan RAMADHAN Dan Tak Tersentuh Hukum Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Judi Cap Jeki atau Bola Setan adalah satu permainan judi yang marak di gandrungi Masyarakat. Bagaimana tidak, dengan menombok di antara 12 pilihan warna yang tepat akan mendapatkan hadiah 10 kali lipat. Hingga tidak di pungkiri, permainan judi dengan alat papan kayu berbentuk persegi yang di modifikasi sedemikian rupa dan bola kecil lentur bikin menggemaskan para pemainnya.

Permainan ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun selalu di soroti baik dari media online maupun dari lapisan masyarakat. Terkait arena permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur. Salah satunya di wilayah KGA, tepatnya Desa Gejugjati Kecamatan Lekok  wilayah Kabupaten Pasuruan bagian Timur (Pastim).

Judi Cap Jeki Pastim Masih Berjalan Meski Di Bulan RAMADHAN Dan Tak Tersentuh Hukum

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan di mana dalam ketentuan aturan tersebut telah mengatur suatu perbuatan yang bisa di kategorikan sebagai permainan judi.

Menurut Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana menjadi Pokok Permasalahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. Kita tahu bahwa terkait itu jelas melanggar pasal 303 ayat (1) dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Salah satu pemain yang keluar dari arena cap Jiki mengatakan walaupun di bulan Ramadhan. Bahwasanya permainan ini setiap hari buka dari jam 9 malam sampai sepinya pemain, bisa sampai pagi kalau rame, jelasnya, pada awak media.

Hal ini, harusnya pihak aparat setempat bertindak tegas atas perjudian yang ada di sektor wilayah hukumnya. Dengan membiarkan perjudian tersebut di duga adanya atensi terhadap APH setempat hingga tutup mata dan telinga. (Gf03/red)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News