Wonosobo – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis kepada Anggota KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo. Dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Terdakwa di nyatakan bersalah telah melanggar Undang Undang Nomo 546 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut di sampaikan dalam amar putusan dalam sidang yang di gelar pada Rabu, 20 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Wonosobo, berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Riswahyu Rahajo bin Aris Takoes telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyatakan bersalah dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan. Salah satu pasangan calon dalam masa kampanye Pemilu 2024 yang di lakukan secara berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo Anteng Supriyo.
Terbukti Bersalah, Anggota KPU Wonosobo divonis 1 Tahun Penjara, Percobaan Dua Tahun
Dua, lanjut Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo, menjatuhkan hukuman pidana, selama satu tahun dan denda Rp.10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak di bayarkan di ganti dengan di jalani kurungan 3 bulan. “Menyatakan pidana tersebut tidak perlu di jalani. Kecuali jika di kemudian hari ada perintah atas putusan hakim. Bahwa terdakwa melakukan pidana lain sebelum masa percobaaan berakhir selama dua tahun,”imbuh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo.
Dua, lanjut Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo, menjatuhkan hukuman pidana. Selama satu tahun dan denda Rp.10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan dijalani kurungan 3 bulan. “Menyatakan pidana tersebut tidak perlu di jalani. Kecuali jika di kemudian hari ada perintah atas putusan hakim, bahwa terdakwa melakukan pidana lain sebelum masa percobaaan berakhir selama dua tahun,”imbuh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo.
Selain itu terdakwa juga menjanjikan akan memperpanjang masa jabatan PPK pada Pilkada 2024. Sementara hal yang di nilai meringankan aksi tidak netral ini. Baru sampai pada penyelanggara Pemilu dengan keluarganya belum sampai mengajak publik. Selain itu beberapa barang bukti beberapa uang belum semuanya di distribusikan ke PPS sebagain masih berhenti di PPK.
Keputusan Majelis Hakim
Dengan Keputusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Wonsoobo langsung mengajukan banding. Pasalnya putusan majelis hakim lebih ringan tuntutan Jakas penunut umum yang di bacakan dalam sidang sebelumnya Senin, 18 Maret 2024. Terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lukman Akbar Bastiar menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim terhadap terdakwa. Mengingat fakta yang terbukti bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon presiden-wakil presiden, yaitu Ganjar-Mahfud.
“Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana bersyarat untuk itu kami Penuntut Umum menganggap tidak sesuai apa yang kami harapkan dalam surat tuntutan. Kemudian pada hari ini juga kami langsung menyatakan banding,” ungkapnya kepada wartawan seusai persidangan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya di berikan waktu 3 hari untuk menentukan sikap setelah putusan Majelis Hakim.
Meskipun terdakwa di hukum dengan pidana percobaan. Pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut sebelum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut. “Karena tadi adalah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan, walaupun hukumannya adalah hukuman percobaan tentunya kami selaku kuasa hukum, akan melakukan analisis lebih lanjut. Apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima. Jadi nanti kita gunakan waktu yang ada,” tutupnya.
Kholiq
Kontributor Wonosobo