Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 19 Mar 2024 17:13 WIB ·

Tantangan Kebebasan Berekspresi dan Berbicara di Era Digital Bagi Masyarakat


 Tantangan Kebebasan Berekspresi dan Berbicara di Era Digital Bagi Masyarakat Perbesar

Sidikfakta.com – Di era digital, internet memiliki peran penting dalam hal kebebasan Berekspresi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia. Penggunaan internet telah memunculkan kesempatan baru bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan respons. Namun, tidak selamanya berjalan dengan semestinya, kebebasan berekspresi dan kebebasan berbicara tengah menghadapi tantangan dari negara (pemerintah), terutama isu keamanan digital.

Baca juga: Aji Mumpung! Dampak Banjir Genuksari, Bengkel Motor Penuh Pasien

Tantangan Kebebasan Berekspresi dan Berbicara di Era Digital Bagi Masyarakat

Kebebasan berekspresi di internet kini banyak terhambat karena di terapkannya hukum pidana dan pemaksaan akses backdoor (pengambilan data secara diam-diam) untuk keperluan pemerintah, hal ini sering terjadi karena pemerintah di anggap memiliki akses dan kekuasaan dalam ranah tersebut.

Pemerintah memiliki akses terhadap data masyarakat, yang seringkali tidak sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia Internasional. Permintaan data pengguna sering kali di dasarkan pada undang-undang yang tidak jelas dan ambigu. Yang secara de facto mengizinkan pihak berwenang untuk meminta data masyarakat hanya karena alasan keamanan nasional. Upaya negara untuk melemahkan enkripsi dan akses langsung ke internet dan jaringan telekomunikasi. Untuk menyadap dan memantau komunikasi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.

Menurut Pelapor Khusus PBB sekaligus Dosen Universitas Indonesia Prof. David Kaye. Beliau mengatakan untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya metode Enkripsi dan Anonimitas di internet. Enkripsi adalah proses mengamankan suatu informasi dengan membuat isi dari informasi tersebut tidak dapat di baca tanpa bantuan pengetahuan khusus. Seperti penggunaan password atau kode-kode tertentu untuk mengakses suatu informasi.

Anonimitas adalah hak penjagaaan identitas pribadi di internet. Dengan menggunakan hak anonimitas ini, pengguna internet berhak untuk tidak memberikan data pribadinya di internet. Dengan demikian, orang lain tidak bisa sembarangan mengakses data pribadi penggguna tersebut.

Red/Chika Septiya

Reporter

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News