Sidikfakta.com – Di era digital, internet memiliki peran penting dalam hal kebebasan Berekspresi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia. Penggunaan internet telah memunculkan kesempatan baru bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan respons. Namun, tidak selamanya berjalan dengan semestinya, kebebasan berekspresi dan kebebasan berbicara tengah menghadapi tantangan dari negara (pemerintah), terutama isu keamanan digital.
Baca juga: Aji Mumpung! Dampak Banjir Genuksari, Bengkel Motor Penuh Pasien
Tantangan Kebebasan Berekspresi dan Berbicara di Era Digital Bagi Masyarakat
Kebebasan berekspresi di internet kini banyak terhambat karena di terapkannya hukum pidana dan pemaksaan akses backdoor (pengambilan data secara diam-diam) untuk keperluan pemerintah, hal ini sering terjadi karena pemerintah di anggap memiliki akses dan kekuasaan dalam ranah tersebut.
Pemerintah memiliki akses terhadap data masyarakat, yang seringkali tidak sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia Internasional. Permintaan data pengguna sering kali di dasarkan pada undang-undang yang tidak jelas dan ambigu. Yang secara de facto mengizinkan pihak berwenang untuk meminta data masyarakat hanya karena alasan keamanan nasional. Upaya negara untuk melemahkan enkripsi dan akses langsung ke internet dan jaringan telekomunikasi. Untuk menyadap dan memantau komunikasi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.
Menurut Pelapor Khusus PBB sekaligus Dosen Universitas Indonesia Prof. David Kaye. Beliau mengatakan untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya metode Enkripsi dan Anonimitas di internet. Enkripsi adalah proses mengamankan suatu informasi dengan membuat isi dari informasi tersebut tidak dapat di baca tanpa bantuan pengetahuan khusus. Seperti penggunaan password atau kode-kode tertentu untuk mengakses suatu informasi.
Anonimitas adalah hak penjagaaan identitas pribadi di internet. Dengan menggunakan hak anonimitas ini, pengguna internet berhak untuk tidak memberikan data pribadinya di internet. Dengan demikian, orang lain tidak bisa sembarangan mengakses data pribadi penggguna tersebut.
Red/Chika Septiya
Reporter












