Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Gerak cepat Tim Macan Linggau, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Berhasil menerkam terduga pelaku jambret dompet emak-emak yang terjadi depan Toko ACC Suci di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau Minggu (10/03/2024) sekira jam 15.00 Wib. Adapun tersangkanya yakni Andika alias ROb(24) warga Jalan Bangka RT 01 Kel. Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, kota Lubuk Linggau.
“Penangkapan tersangka sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 65 / III / 2024 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Maret 2024 tentang Pencurian,”ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha. Melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan di dampingi Kanit Pidum, Ipda Sumarno sebagaimana diliris Humas Polres Lubuk Linggau.
Modus Ngamen Seorang Pria Berinisial A Jambret Dompet Emak-Emak Di Pasar
Di jelaskan penangkapan tersangka berprofesi pengamen ini berawal. Korban Eka Yulian (34) EKA Jalan Kenanga II Rt. 07 No. 38 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, kota Lubuk Linggau dan Hj. Nasipon (61) warga Dusun II Blok A2 Desa Marga Baru Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas(Mura).
Sore itu di tempat kejadian perkara (TKP ) sedang berbelanja di pedagang kaki lima di depan Toko ACC yang berada di Jalan Jend. Sudirman Kel. Pasar Permiri Kec. Lubuk Linggau Barat II, kota Lubuk Linggau. Korban dan pelapor di pepet dan di iringi oleh tersangka yang sedang mengamen dan memaksa untuk meminta uang.
Setelah membeli kaus kaki di pedagang kaki lima tersebut dan telah membayar. Korban dan saksi Eka Yulia menuju ke pedagang sepatu, saat hendak membayar dan hendak mengambil dompet ternyata dompet sudah tidak ada. Lalu korban dan saksi Eka Yulia kembali lagi ke pedagang yang menjual kaus kaki, saat di tempat tersebut, karyawan Toko ACC yang belum di ketahui identitasnya tersebut mengatakan bahwa dompet korban di curi / di ambil oleh seseorang. Korban berusaha mencari tersangka namun tak ketemu.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1(satu) buah dompet warna Putih bercorak kembang Merah yang berisikan gelang emas seberat ± 34 gram dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- Total kerugian yang di alami oleh korban yakni senilai Rp. 34.500.000,- dan melaporkan ke Polres Lubuk Linggau.
Berbekal laporan ini, dengan gerak cepat Tim Macan Linggau Sat Reskrim mendatangi TKP, Fulket saksi-saksi yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan keberadaan pelaku dan menangkapnya. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dan barang bukti emas 34 gram di amankan di kandang macan Polres Lubuk Lnggau, sementara uang rp.500 ribu habis untuk poya-poya,”pungkasnya.
Riyansa f
Kaperwil Sumsel