Musi Rawas | Sidikfakta.com – Perang terhadap peredaran Narkoba yang dapat merusak mental anak bangsa. Tak pernah lelah di lakukan jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pasal Polsek di bawah komando Iptu Jemmy Amin Gumayel selaku Kapolsek BTs Ulu ini, dua hari jelang bulan suci Ramadan 1445 H. Berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,76 gram.
Adapun tersangkanya yakni Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka di tangkap anggota Polsek BTs Ulu di pimpin Kapolsek Iptu Jemmy Amin Gumayel, Minggu (10/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak merk bina parts, isinya. 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.
Polsek Bts Ulu Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Hari Menjelang Ramadhan
Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba. AKP Muhammad Romi di dampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora di rilis Kasi Humas, Polres Mura, AKP Herdiansyah kepada media mengatakan. Selama di gelar Operasi Pekat Musi I 2024, Tim Eangle Sat Resnarkoba selain tersangka Hengki warga desa Pelawe. Juga tiga warga lainnya yakni Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram.
Kemudian Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram. Dan Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram.
Riyansa f
Kaperwil Sumsel