Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Kekecewaan di rasakan Korban Penganiayaan DF (30), warga Jalan KH Zairudin Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Ia merasa kecewa dengan pihak kepolisian Polres Lubuklinggau, lantaran hampir empat bulan ini laporan kasus penganiayaan terhadap beliau tak kunjung ada kejelasan. Hal itu di ungkapkan DF di kediamannya pada Jum’at (08/03/2024)
DF yang meminta keadilan menilai kinerja kepolisian Polres Lubuklinggau lamban dalam menangani perkara miliknya, yang sudah jelas titik terang pelaku penganiyaan terhadap dirinya di lakukan oleh MT warga Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan penanganan kasus yang menimpa saya. Di mana saya melakukan pelaporan penganiayaan dengan Nomor LP/B/370/XII/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel pada 16 Desember 2023, yang di lakukan oleh MT bersama kawan-kawannya, hingga saat ini belum ada kejelasan,” jelasnya.
Empat Bulan Laporan Tanpa Kejelasan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Serta Usut Tuntas Terkait Kasus Ini
Ia menjelaskan, kronologi kejadian hingga dirinya melaporkan MT bermula saat ia menghadiri hajatan mertuanya di Kelurahan Senalang. Setibanya di tempat kejadian perkara rumah hajat. Korban di panggil oleh seseorang agar ke belakang karena di panggil oleh MT. Namun setiba di belakang, korban di cekik dan langsung di pukul serta di keroyok oleh beberapa orang yang di duga sudah menunggu dirinya.
“Saya kan di udangan oleh mertua saya yang lagi buka hajatan. Karena di undang saya pun datang, nah pas saya sudah makan dan lagi duduk tiba-tiba datang seseorang memberitahu saya bahwa di panggil MT. Saya pun mendatanginya, di situlah saya di pukul dan di keroyok,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah di keroyok dan seluruh badannya penuh luka lebam akibat di pukul. Ia melakukan visum dan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau. Serta membawa saksi untuk menjelaskan kronologi sebenarnya. “Laporan saya sudah di terima di Polres Lubuklinggau. Semua saksi sudah memberikan keterangan. Bahkan MT sudah di periksa, namun tidak di lakukan penahanan hingga saat ini,” tuturnya.
Dengan belum adanya kejelasan terhadap perkara yang dia hadapi. Ia meminta Polres Lubuklinggau untuk segera menetapkan MT sebagai tersangka dan menahannya. “Saya cuma minta keadilan. Dan saya minta Polres Lubuklinggau untuk bekerja profesional. Jangan kami selaku masyarakat ini hilang kepercayaan terhadap kepolisian, lantaran kasus yang sudah jelas pelakunya tidak di tindak lanjuti,” tutupnya.
Riyansa f
Kaperwil Sumsel