Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mar 2024 06:50 WIB ·

Pemkab Pasuruan Minta Masyarakat Pahami 20 Butir Kesepakatan Ramadhan 1445 H


 Pemkab Pasuruan Minta Masyarakat Pahami 20 Butir Kesepakatan Ramadhan 1445 H Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Pemkab Pasuruan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kementerian Agama dan Pengurus organisasi Islam menyepakati 20 butir aturan/kebijakan yang di buat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kesepakatan ini d igelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Rabu (6/3/2024) pagi. Isi kesepakatan tersebut di tandatangani Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto; para pengurus Organisasi Islam, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Ketua DPRD hingga anggota Forpimda seperti Kapolres, Dandim 0819 Pasuruan, Kajari, serta Ketua PN Bangil. Menurut Andriyanto, 20 butir aturan yang telah di sepakati harus di sosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sebelum memasuki bulan ramadhan. Sehingga mana yang wajib di laksanakan maupun yang di larang bisa di ketahui.

Pemkab Pasuruan Minta Masyarakat Pahami 20 Butir Kesepakatan Ramadhan 1445 H

“Karena puasa juga sudah kurang beberapa hari saja. Maka dari itu, dua puluh isi kesepakatan harus di sosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat agar tahu mana yang boleh, wajib dan di larang selama Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri,” katanya.

Seluruh aturan yang di sepakati semata-mata dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan. Kata Andriyanto, aturan di buat untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk dapat memahami aturan yang telah disepakati selama satu bulan penuh. Lebih lanjut Andriyanto mengajak para UMKM untuk berkreasi di setiap produk yang diperjual belikan kepada muslim yang mencari takjil atau makanan minuman untuk persiapan berbuka puasa.

“UMKM harus bisa memanfaatkan momen menunggu waktu berbuka puasa dengan kreatif dan inovatif. Pasti bakal laris, karena orang itu pasti akan memilih mana yang enak, bergizi dan tampilan yang menarik,” harapnya.

Sementara itu, Beberapa butir kesepakatan di antaranya mengatur tentang jam buka restoran, warung, depot dan sejenisnya. Usaha tempat makan ini hanya boleh beroperasional di atas jam 3 sore selama bulan ramadan. Sedangkan pengusaha hiburan meliputi bioskop, karaoke, bilyard, persewaan game, panti pijat dan sejenisnya, di larang keras beraktivitas selama ramadan 1445 H. Mercon dan sejenisnya juga di larang untuk di perjual belikan.

Selain mengatur ketentuan yang yang mengikat hal wajib, kesepakatan juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar. Bagi yang melanggar akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan tersebut nantinya akan di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, melalui masing-masing desa dan kelurahan. Harapannya bisa di pahami dan di laksanakan sepenuhnya selama satu bulan penuh.

DILLI DJADIT G F

Kontributor Pasuruan raya

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News