Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Mar 2024 19:52 WIB ·

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Dugaan Pidana Pemilu, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta


 Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Dugaan Pidana Pemilu, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta Perbesar

Wonosobo – Polres Wonosobo menyita barang bukti uang senilai Rp 286 juta dari kasus Komisioner KPU Wonosobo. Yang di duga untuk pengkondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024. Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo mengatakan, uang tersebut di sita polisi beserta sejumlah barang bukti lainnya yakni laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.

“Riswahyu Raharjo telah di tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara bersama antara Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024,” kata Nanang, pada Jumat (1/3/2024). Nanang mengatakan, uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Dugaan Pidana Pemilu, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta

“Hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo, di sepakati laporan di teruskan kepada kepolisian untuk di lakukan penyidikan. Dan hasil penyidikan yang telah di lakukan dan berdasarkan alat bukti yang di peroleh. Kami juga menyita satu buah flashdisk (berisi rekaman CCTV),” kata Nanang. Di ketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia di tetapkan tersangka usai di duga mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu Paslon presiden. Aipda Nanang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasilnya, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka kasus pengondisian PPK.

“Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud),” kata Aipda Nanang.

Di beritakan sebelumnya, tersangka Riswahyu Raharjo sebelum pemilihan 14 Februari yang lalu, mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan. Dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo lantas memberikan intruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.

Kholiq

Kontributor Wonosobo

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News