Pasuruan, JATIM – Peserta ujian Seleksi PPPK yang lolos seleksi dan di makzulkan oknum BKD pemkot Pasuruan menuntut keadilan dengan melapor ke Inspektorat Pemkot Pasuruan pada Senin siang (26/2/2024). Calon ASN dari jalur PPPK Bagus Bekti Indra Pramuji, SP menyebutkan tindakan oknum ASN dari BKD Pemkot Pasuruan tersebut sudah di anggap intimidasi dan merugikan orang tersebut sebagai calon ASN dari jalur PPPK dengan menyuruh membuat surat pengunduran diri tanpa alasan tidak jelas, meski yang bersangkutan secara resmi belum di lantik di bawah sumpah dan memperoleh NIK (Nomor Induk Kepegawaian) secara resmi.
Baca juga: Lulus PPPK Tanpa Penempatan, Ratusan Guru Ngadu Ke Dewan
Di Makzulkan BKD, Peserta Lolos Seleksi PPPK Lapor Inspektorat Pemkot Pasuruan
Selanjutnya, Bagus menuturkan bahwa orang tersebut juga akan melaporkan tindakan oknum BKD Pemkot Pasuruan. Yang arogan pada Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) dan Polresta Pasuruan. Karena memaksa orang tersebut membuat surat pengunduran diri dari ASN yang sudah di tetapkan lolos melalui seleksi.
“Saya minta BKD Pemkot Pasuruan menyerahkan kembali surat pengunduran orang tersebut yang sudah di buat di bawah tekanan. Salah satu oknum BKD Pemkot Pasuruan” tegas Bagus (26/2/2024). Bagus juga menyesalkan dari pihak Inspektorat Pemkot Pasuruan yang tidak memberikan surat tanda terima atas laporan beliau .
Sesuai dengan UU ASN, status pegawai pemerintah dari jalur PPPK statusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Perbedaannya ada di perjanjian masa kerja dengan pemerintah. Pemerintah melakukan perekrutan ASN dari jalur PPPK. Tujuannya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan bagi para honorer agar lebih profesional.
Ichwan
Kabiro Pasuruan Raya