Sidikfakta.com | Semarang – Sudah beberapa waktu yang lalu ketentraman warga Desa Keseneng sumowono Kabupaten semarang terusik dengan adanya masalah dugaan penyerobotan tanah pribadi milik warga untuk di gunakan sebagai jalan umum yang di lakukan oleh pemerintah setempat. Pasalnya pembangunan jalan umum tidak mempunyai ijin dari pemilik tanah warga Desa Keseneng yang di lewati oleh jalan tersebut. Menindaklanjuti kejadian tersebut dengan adanya aduan dari salah satu warga yakni Bu Mulyati. Di lakukanlah upaya mediasi dari kedua belah pihak. Kamis (22/02/2024).
Geger! Tanah Warga Desa Keseneng Dirampas Pemerintah Desa untuk Jalan Umum
Dari kepala desa sendiri yang merupakan pemerintah desa setempat belum meminta izin / memberitahu kepada Ibu Mulyati atau keluarga. Yang berada di Desa Keseneng Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang mengenai penggunaan tanah guna kepentingan untuk kepentingan umum tersebut.
Merasa di rugikan secara materiil maupun immateriil. Pihak tim kuasa hukum pun menuntut ganti rugi / ganti untung atas tanah yang telah di buat jalan untuk kepentingan umum oleh pemerintah desa. Tim kuasa hukum melakukan mediasi di Kantor Desa Keseneng Kecamatan Sumowono bersama kepala desa. Tokoh agama serta beberapa warga desa untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas hal ini.
“Kami kesini dalam rangka mediasi meminta klarifikasi lebih lanjut dari kepala desa. Di mana Ibu Mulyati merasa di rugikan secara materiil maupun immateriil memiliki hak atas tanahnya yang bersertifikat. Yang di mana di duga di serobot oleh pemerintah Desa, untuk pembangunan jalan guna kepentingan umum. Namun salahnya di sini pemerintah Desa tidak meminta perizinan atau memberikan pemberitahuan terlebih dahulu”. Ujar Dwi Edi Mulyanto, S.H selaku Tim Kuasa Hukum.
Setiyo Ary Wibowo Buka Suara
Setiyo Ary Wibowo, S. H. I., M. H. I yang juga tim kuasa hukum Ibu Mulyati menyampaikan bahwa meski belum menemui titik temu , akan terus berupaya memberikan solusi terbaik. “Mediasi ini akan terus berlanjut, kita akan terus mencari jalan terbaiknya. Namun jika melalui mediasi berikutnya tidak menemukan titik temu maka kita akan melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan.” Ujar Setyo Ary Wibowo, S.H.I., M.H.I selaku tim kuasa hukum
Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP. Penyerobotan tanah juga di atur dalam KUHP dan Perppu 51/1960. Di mana di atur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Dalam waktu dekat , tim kuasa hukum bu Mulyati akan melakukan pengupayaan kembali. Dalam bentuk pertemuan lagi atau mengerucutkan upaya hokum. “Kami juga akan mengagendakan mediasi kembali dengan melakukan pengupayaan dalam mengerucutkan upaya hukum.” Sambung Setyo Ary Wibowo, S.H.I., M.H.I.
Isna Rosiana Dewi // Reporter