Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Feb 2024 16:49 WIB ·

Tersebar Video Porno Diduga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan.


 Tersebar Video Porno Diduga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan. Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Kembali menjadi sorotan Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari(AP3S) terkait video porno yang tidak pantas beredar luas di duga salah satu oknum kepala yayasan kota lubuklinggau. Beredar nya video porno tersebut sangat tidak mencerminkan seorang kepala pendidik, hal ini membuat Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari geram.

Tersebar Video Porno Di duga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan. Ketua Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari (AP3S) Riyan menyayangkan hal tersebut. Karena dalam video itu oknum kepala yayasan terlihat sedang memakai pakaian dinas dan menggunakan hijab. “Saya sempat mendatangi yayasan tersebut. Guna mengkonfirmasi perihal video yg beredar luas di masyarakat, namun kepala yayasan tidak berada di tempat” Ujar Riyan.

Tersebar Video Porno Diduga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan.

Pasal 4 ayat (1) UU pornografi menyebutkan “setiap orang di larang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat”. Sementara pasal 8 “setiap orang di larang dengan sengaja atau atas persetujuan beliau. Menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”

Pasal karet uu pornografi bisa ubah korban menjadi pelaku.  Pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 atau pasal 8 juncto pasal 34 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Riyan selaku ketua Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari (AP3S) akan melayangkan surat aksi ke Pj walikota lubuklinggau.  “Rusak nya dunia pendidikan kebanyakan karna oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan Demo dan mendesak pj walikota agar mencabut izin yayasan serta mendesak agar oknum di tindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku di dalam uu” Tegas Riyan.  Hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari pihak yayasan dan oknum tersebut belum dapat di temui.

Riyan

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News