Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Feb 2024 16:49 WIB ·

Tersebar Video Porno Diduga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan.


 Tersebar Video Porno Diduga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan. Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Kembali menjadi sorotan Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari(AP3S) terkait video porno yang tidak pantas beredar luas di duga salah satu oknum kepala yayasan kota lubuklinggau. Beredar nya video porno tersebut sangat tidak mencerminkan seorang kepala pendidik, hal ini membuat Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari geram.

Tersebar Video Porno Di duga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan. Ketua Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari (AP3S) Riyan menyayangkan hal tersebut. Karena dalam video itu oknum kepala yayasan terlihat sedang memakai pakaian dinas dan menggunakan hijab. “Saya sempat mendatangi yayasan tersebut. Guna mengkonfirmasi perihal video yg beredar luas di masyarakat, namun kepala yayasan tidak berada di tempat” Ujar Riyan.

Tersebar Video Porno Diduga Oknum Kepala Yayasan Di Kota Lubuklinggau, AP3S Desak Pj Walikota Cabut Izin Yayasan.

Pasal 4 ayat (1) UU pornografi menyebutkan “setiap orang di larang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat”. Sementara pasal 8 “setiap orang di larang dengan sengaja atau atas persetujuan beliau. Menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”

Pasal karet uu pornografi bisa ubah korban menjadi pelaku.  Pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 atau pasal 8 juncto pasal 34 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Riyan selaku ketua Aliansi pemuda peduli pendidikan silampari (AP3S) akan melayangkan surat aksi ke Pj walikota lubuklinggau.  “Rusak nya dunia pendidikan kebanyakan karna oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan Demo dan mendesak pj walikota agar mencabut izin yayasan serta mendesak agar oknum di tindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku di dalam uu” Tegas Riyan.  Hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari pihak yayasan dan oknum tersebut belum dapat di temui.

Riyan

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News