Pasuruan-jatim | sidikfakta.com – Terkesan bebas dan aman pengusaha cafe ilegal di wilayah jl. Raya surabaya – malang 184, pasegan, petungasri, kecamatan pandaan, pasuruan. Hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari polsek pandaan.
Maraknya bisnis kafe karaoke baru-baru ini di wilayah tersebut menjadi perbincangan publik, pasalnya lahan pemukiman yang ber alih fungsi menjadi lahan bisnis berkedok kafe karaoke di duga belum mengantongi ijin alias ilegal, di tengarai di jadikan ajang keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Langsung Peresmian Pembukaan TMMD Ke – 119 TA 2024
Kurang Lebih Berjarak 300 Meter Dari Polsek Pandaan, Bisnis Yang Diduga Ilegal Ini Bebas Beroperasi
Ironisnya, bisnis cafe ilegal ini di di kemas seperti warung remang-remang, layaknya sebuah cafe dengan suara musik yang hingar bingar. Bahkan pekerjanya tidak segan-segan menawarkan jasa seks kepada para pengunjung dan pria hidung belang yang singgah ke warung remang-remang tersebut.
Berdasarkan amatan awak media, wanita wanita penghibur, dengan tarif fantastis, satu paket, karaoke di temani dalam tanda kutip oleh perempuan perempuan cantik, minuman keras beredar bebas, tidak ada penegakkan hukum. Penghasilan yang lumayan dari bisnis ini, menjadi salah satu alasan kenapa banyak yang melanggar aturan demi bisa mengoperasikan bisnis tersebut. Itu sebabnya, meski berulangkali di razia, namun masih tidak kapok juga.
Disi lain, salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, satpol pp memang sering mengadakan operasi atau razia ke cafe karaoke di wilayah pandaan “sudah pernah di operasi pak, tapi ya tetep ae pak ” terangnya kepada awak media sidikfakta. (bersambung…) .
(la01/red)