Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Feb 2024 15:54 WIB ·

Diduga Ilegal, Toko Ini Aman Dan Bebas Jual Berbagai Macam Miras (Minuman Beralkohol)


 Diduga Ilegal, Toko Ini Aman Dan Bebas Jual Berbagai Macam Miras (Minuman Beralkohol) Perbesar

Sidoarjo-Jatim | sidikfakta.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dianggap sangat Meresahkan masyarakat. Namun, dalam upaya penertiban penjualan Miras (Minuman keras) di Kabupaten Sidoarjo ini dinilai belum berjalan maksimal. Sabtu (17/02/2024).

Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Pelaksanaan Pemilu di Surabaya dan Mojokerto

Di duga Ilegal, Toko Ini Aman Dan Bebas Jual Berbagai Macam Miras (Minuman Beralkohol)

Ternyata, terdapat suatu peristiwa yang cukup memprihatinkan di kawasan Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya di Lumpur Lapindo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Di sana, berdiri sebuah toko yang dengan terang-terangan menjual minuman keras, suatu kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum. Dan yang lebih mencemaskan, toko tersebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari kantor Polsek Porong. Hal ini menciptakan suasana yang cukup ironis di mana penegak hukum seolah-olah berada dalam jarak dekat dengan pelanggaran hukum yang nyata. Namun tidak dapat atau tidak ingin melakukan tindakan tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

Dugaan yang muncul adalah adanya indikasi kuat bahwa ada oknum dari Aparat Penegak Hukum (APH). Yang terlibat dalam menjaga dan bahkan mungkin membekingi keberadaan toko tersebut. Ini menunjukkan adanya kolusi atau keterlibatan koruptif yang sangat merugikan. Di mana penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran barang haram seperti minuman keras. Keberadaan oknum-oknum semacam ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi penegak hukum. Tetapi juga memberikan kesempatan bagi kegiatan ilegal untuk terus berkembang tanpa hambatan.

Selain menyediakan berbagai minuman keras. toko berwarna Kuning tersebut di ketahui juga menyediakan Minol (Minuman Beralkohol) lainnya jenis Arak. Hal itu terbukti di sampaikan oleh salah satu warga porong yang tak mau di sebutkan namanya itu, bahwa dia telah membeli minuman keras dalam jumlah yang lumayan banyak.

“Iya pak saya beli miras ini di toko kuning depan lapindo itu pak” ujarnya pada media sidikfakta. Padahal larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (bersambung…)

(LA01/red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News