Mesuji – Warga masyarakat TPS 04 dan TPS 05 dusun kuala mesuji dan dusun teluk gedung desa sungai sidang kecamatan rawajitu utara, meminta agar di lalukan Pelilihan Suara Ulang (PSU). Senin (19/02/2024). Melalui surat terbuka yang di kirimkan oleh perwakilan dari warga kuala mesuji dan teluk gedung bertujuan ke BAWASLU kabupaten mesuji, mereka meminta agar TPS 04 dan TPS 05 di lakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), di karenakan mereka tidak menerima surat undangan secara resmi dari pihak KPPS desa sungai sidang.
Masyarakat Sungai Sidang Minta BAWASLU Adakan PSU Di TPS 04 dan TPS 05
“Kami tidak menerima surat undangan secara resmi untuk melakukan pemilihan umum dari KPPS”, kata salah satu warga desa sungai sidang. “Kami merasa tidak di akui sebagai warga negara indonesia, padahal kami memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Mesuji, berarti kami memiliki hak suara dalam pemilihan umum”, ucapnya. Berikut beberapa poin isi dari surat terbuka tersebut;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 14 february 2024 merupakan hari pelaksanaan pemilihan umum. Yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
- Bahwa kami warga masyarakat sungai sidang kecamatan rawajitu utara kabupaten mesuji provinsi lampung. Yang berdomisili di kuala mesuji dan teluk gedung tidak dapat mengikuti jalanya pesta demokrasi pemilihan umum serentak pada hari tersebut. Di karenakan tidak mendapat C pemberitahuan atau undangan secara resmi dari ketua KPPS desa sungai sidang kecamatan rawajitu utara kabupaten mesuji.
- Oleh karena itu kami masyarakat sungai sidang yang berdomisili di kuala mesuji dan teluk gedung memohon dengan sangat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten mesuji. Untuk dapat melakukan pemilihan ulang/lanjutan khususnya untuk TPS 04 dan TPS 05. Agar kami dapat ikut menggunakan hak pilih suara kami.
- Adapun jumlah DPT TPS 04 berjumlah 260 pemilih tetap dan jumlah DPT TPS 05 berjumlah 247 pemilih tetap. Jadi total pemilih tetap didua TPS tersebut berjumlah 507 pemilih tetap. (Sapri sf)