Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jan 2024 10:12 WIB ·

Disdukcapil Lampung Utara Luncurkan Program IKD Di Kecamatan Abung Selatan


 Disdukcapil Lampung Utara Luncurkan Program IKD Di Kecamatan Abung Selatan Perbesar

Lampung Utara – Disdukcapil Lampung Utara menggerakan program IKD ( Identit Kependudukan Digital ) di beberapa Kecamatan. Mulai dari awal bulan Januari 2024  hingga saat ini, Kamis 25/01/2024. Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Maryadi SP, M.MP beserta kasi inovasi pelayanan Achmad Aldo Syahputra SIP, MM. Lalu di dampingin juga camat Abung Selatan Dedi Irawan S.kom, MM melakukan perekaman langsung terhadap masyarakat pemula di aulan Kecamatan setempat.

Disdukcapil Lampung Utara Luncurkan Program IKD Di Kecamatan Abung Selatan

Program Identit Kependudukan ini telah sesuai dengan aturan serta peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2022. Untuk memprioritaskan perekaman masyarakat pemula agar dapat di permudah dan cepat sistematis kerjanya.

“ program ini merupakan aplikasi digital ID atau Identit Kependudukan Digital ( IKD ) adalah aplikasi mobille yang terpasang di smartphone. Yang berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menjadi sarana dokumen berbentuk digital dari data penduduk dan kartu keluarga “ terang Maryadi.

Identitas dalam genggaman dengan aplikasi IKD maka indentitas kependudukan tersedia pada perangkat smartphone yang mudah dan dapat di pelajari oleh masyarakat. Lalu aplikasi ini tersedia kapan saja dan dapat di pergunakan di mana saja selama masih bisa terkoneksi dengan pelayanan internet.

“ salah satu tujuan program IKD ini adalah untuk mempermudah pelayanan penduduk. Agar tidak lagi melampirkan dokumen kependudukan ( KK dan KTP ) “ ucapnya pada masyarakat di Kecamatan Abung selatan.

Sementara dengan program pelayanan ini mendapatkan kemudahan yang begitu praktis bagi masyarakat. Serta lembaga instansi publik akan menggunakan IKD sebagai alat aplikasi serta verifikasi data penduduk. Sehingga mengurangi ketidak berhasilkan data yang tercecer dan tidak di amankan dengan baik oleh lembaga dan intansi yang akan menggunakan.

Candra: kaferwil

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News