Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2024 19:54 WIB ·

KPU Jepara Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Damai Dan Aman


 KPU Jepara Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Damai Dan Aman Perbesar

JEPARA – Demi mewujudkan pemilu yang aman dan nyaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024 di Maribu Resto, Jepara, Sabtu (20/01/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun, Siti Suryani Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, Kepala Perangkat Daerah terkait serta perwakilan partai politik.

KPU Jepara Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Damai Dan Aman

Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan. Sesuai dengan ketepan KPU Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024, penyusunan jadwal kampaye rapat umum berdasarkan dan mengikuti dengan jadwal kampanye rapat umum pasangan calon dan partai politik. Selain itu juga untuk memberikan sosisalisasi kepada partai politik dalam menjalankan kampanye agar nantinya tercipta kampanye yang aman dan nyaman.

“Dalam menjalankan kampanye di harap partai politik menjalankan peraturan yang sudah di tentukan oleh KPU,” kata Siti. Sejalan dengan Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun menjelaskan. Dalam menjalankan kampanye partai politik di wajibkan meminta ijin kepada Polres sebelum H-3 ketika kampanye di lakukan. Dan ijin tersebut juga di serahkan kepada KPU dan Bawaslu Jepara.

“Partai politik dalam menjalankan kampanye harus mengantongi ijin dari Polres demi menjaga ketertiban bersama,” kata Muhammadun. Ia menambahakan, selain ijin resmi peserta kampanye juga di sarankan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Seperti tidak menggunakan kenalpot Brong yang nantinya dapat mengganggu masyarakat dan dapat memicu terjadinya konflik.

Kegiatan di akhiri dengan penandatanganan dan deklarasi bersama wujudkan pemilu tahun 2024 yang tertib. Dan damai di Kabupaten Jepara dengan Zero Knalpot Brong. Penandatanganan dan deklarasi di ikuti oleh KPU Jepara, Dandim 0719/Jepara, Bupati Jepara, Polres Jepara, Kajari Jepara, Bawaslu Jepara serta perwakilan partai politik.

Pewarta: khuswanto

Jabatan: Kabiro JEPARA

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News