Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Jan 2024 16:58 WIB ·

Tak Terendus Hukum Sama Sekali SPBU 54.672.11 Mayangan Kota Probolinggo Bebaskan Aksi Tengkulak Nakal, Begini Aksinya


 Tak Terendus Hukum Sama Sekali SPBU 54.672.11 Mayangan Kota Probolinggo Bebaskan Aksi Tengkulak Nakal, Begini Aksinya Perbesar

Kota Probolinggo – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite jadi perburuan oknum “tengkulak nakal” yang sengaja membeli bensin dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kelurahan mayangan kota probolinggo. Fenomena seperti ini, terjadi di SPBU 54.672.11 mayangan, kota probolinggo, Jatim, pada jumat, (12/01/2024). Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat para pelangsir senantiasa mondar-mandir melakukan pengisian bahan bakar ke tangki motor nya.

Bahkan, selama kisaran waktu belasan menit, seorang oknum pengimbal dapat melakukan pengisian BBM Pertalite sebanyak 3 kali berturut-turut ditengah konsumen lain yang sedang berjajar mengantri. Menurut warga setempat, SPBU yang terletak di desa mayangan ini menyampaikan, bahwa tidak ada ketentuan pembatasan jumlah pembelian, walaupun pengisian itu di lakukan berulang-kali oleh tengkulak yang keluar masuk SPBU di area mayangan.

Tak Terendus Hukum Sama Sekali SPBU 54.672.11 Mayangan Kota Probolinggo Bebaskan Aksi Tengkulak Nakal, Begini Aksinya

“Tidak ada, tidak ada masalah,” tandasnya. Bukan hanya itu, oknum tengkulak yang terindikasi menyalahgunakan aturan penjualannya ini, juga mencatut nama pimpinan/kordinator  yang di duga menjadi backingnya.

“Kita sudah koordinasi sama pak JM dan pak ZR. Coba tanyakan langsung saja sama pak JM dan pak ZR. Di sini, pegangannya mereka. Ya untuk antisipasi masalah keamanan gitu loh, Mas,” beber salah satu oknum tengkulak.

Ironinya selain sebagai salah satu awak media, ZR di ketahui juga sebagai salah satu ketua Komunitas wartawan di Probolinggo. Lebih ironisnya lagi, Fenomena yang terjadi di SPBU Pertamina 54.672.11 mayangan, kota probolinggo ini sama sekali tidak terendus Aparat Hukum setempat, seakan sudah Terkondisikan.

Padahal aturan ini tertuang pada Pasal 55 UU 22/2001 yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini tayang JM Selaku Koordinator lapangan dan ZR oknum seorang backing tersebut enggan di konfirmasi. (bersambung…)

 

Lalang Safurdiantoni

Kaperwil Jawa Timur

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News