Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Jan 2024 18:42 WIB ·

DPD LPHI Jateng Siap Kawal Perkara Savitri di PTUN Semarang


 DPD LPHI Jateng Siap Kawal Perkara Savitri di PTUN Semarang Perbesar

PersadaPos, Semarang – Tim Kawal Savitri siaga untuk mengawal gugatan Anastasia Priastuti Rini di terhadap Savitri di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Semarang. Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( DPD LPHI Jateng ), Sutarto ST mengatakan hal itu kepada pers usai koordinasi dengan Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Irianto SH, MH dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) LPHI, Balia Reza Maulana SH, MKn di Semarang, Selasa 9 Januari 2024.

Baca juga: Tangani Kemiskinan, Pemkab Terima CSR 1 Miliar dari Bank Jateng

DPD LPHI Jateng Siap Kawal Perkara Savitri di PTUN Semarang

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Hukum Indonesia (DPD LPHI) dengan cepat membentuk sebuah tim khusus. Yang bertanggung jawab untuk mengawal proses persidangan yang berkaitan dengan kasus tersebut pada setiap tahap sidang. Setelah menerima arahan dan petunjuk langsung dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Tim tersebut segera melakukan koordinasi internal dan menyusun strategi pengawalan yang optimal.

Menanggapi hal ini, Sutarto, salah satu anggota tim tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi jalannya persidangan secara cermat. Tujuannya adalah agar proses persidangan berlangsung dengan adil dan tidak melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tekad yang kuat, Sutarto menegaskan komitmen tim untuk memastikan bahwa setiap tahapan persidangan tetap sesuai dengan norma hukum yang telah di tetapkan.

Pengawalan ini di maksudkan sebagai antisipasi dan pencegahan  jangan sampai ada pihak- pihak yang melakukan intervensi. “ Sehingga majelis hakim nantinya memutuskan sesuai dengan bukti dan fakta- fakta persidangan. Kita berharap adanya keadilan, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sutarto.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News