Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 10 Jan 2024 19:09 WIB ·

Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Diungkap Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota


 Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Diungkap Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Perbesar

Pasuruan, JATIM – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku Curanmor saat sedang sholat berjamaah di sebuah masjid. Rabu (10/1/2024). Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.

Kejadian curanmor tersebut terjadi pada Rabu (3/1/2024) di Masjid Raudlotul Muttaqin Dsn Aras Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Korban yang merupakan warga setempat, sedang beribadah sholat berjamaah saat motornya di curi oleh pelaku tak bertanggung jawab.

Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok. Menerima laporan dari Masyarakat Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku pencurian.  Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok.

Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Diungkap Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota

Dalam penangkapan tersebut, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30) di kontrakanya di wilayah Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan berikut barang buktinya.  Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K, mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Lekok dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat.

Curanmor di Masjid

Beliau menyampaikan bahwa Polres Pasuruan Kota terus berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.  “Kami berkomitmen untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah hukum kami. Ungkap kasus curanmor yang terjadi saat sholat berjamaah ini merupakan bukti nyata kepada masyarakat.” jelas AKBP Makung.

Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan saat ini pelaku masi dalam Proses penyidikan lebih lanjut.  Kapolres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang dapat di lakukan oleh siapa saja dan dimana saja.

“Jangan karena terburu-buru untuk melaksanakan ibadah hingga mengabaikan keamanan barang bawaan seperti sepeda motor. Dan ini merupakan pelajaran bagi kita semua untuk tingkatkan keamanan dalam lingkungan tempat ibadah. Dengan setidaknya ada petugas jaga yang menjamin kenyamanan saat beribadah.” pungkas AKBP Makung.

Penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga keamanan kendaraan bermotor mereka. Termasuk mengunci ganda kendaraan dengan aman dan tidak meninggalkannya dalam keadaan terparkir di tempat yang terlalu sepi.

(M.Ichwan)

(Kabiro Pasuruan Raya)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News