Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 8 Jan 2024 18:40 WIB ·

Masih Ingat Savitri? Ya, Savitri Kartika Dewi Yang Belum Lama Ini Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Semarang


 Masih Ingat Savitri? Ya, Savitri Kartika Dewi Yang Belum Lama Ini Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Semarang Perbesar

Dia di laporkan oleh Anastasia dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik sebidang tanah di kawasan Tembalang. Anastasia menyatakan, atas terbitnya sertifikat HM milik Savitri Kartika Dewi itu, menjadi tumpang tindih dengan miliknya.

Namun setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Semarang memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Kasasi masih berproses, kini Anastasia kembali melakukan gugatan. Kali ini gugatan di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Semarang sebagai Tergugat I dan Savitri sebagai tergugat II Intervensi.

Baca juga: Partai Berkarya Jepara Gelar Pendidikan Politik Akhir Tahun 2023

Daluwarsa

Kuasa Hukum Savitri, yaitu Wahyu Rudy Indarto, SH, MH bersama rekannya, Mimi Heriyanti, SH dan Rahmi Fatmawati Wulandari, SH telah mengajukan jawaban atas gugatan Anastasia tersebut. Dalam eksepsinya, Wahyu Rudy Indarto dan rekan menyatakan gugatan Anastasia itu daluarsa.

Savitri Kartika Dewi

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah di ubah dengan UU no. 9 Tahun 2004 dan terakhir di ubah dengan UU no. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu pengajuan gugatan sesuai pasal 55 adalah 90 hari sejak saat di terimanya atau di umumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

“Sertifikat HM atas nama Savitri Kartika Dewi di keluarkan BPN Kota Semarang Tahun 2017. Jadi sudah sangat jauh melewati tenggang waktu 90 hari tersebut,” tegas Rudy. Berbagai dalil yang menegaskan bahwa gugatan itu telah daluwarsa, menurut Rudy sudah di paparkan dalam jawaban tertulisnya.

Gugatan Anastasia Tidak Memenuhi Syarat Formal

Selain daluarsa, Rudy juga menjelaskan bahwa gugatan Anastasia tidak memenuhi syarat formal karena belum menempuh Upaya Administratif. Rudy juga mengatakan bahwa  PTUN Semarang tidak berhak mengadili perkara ini mengingat dalam perkara tersebut terdapat sengketa perdata menyangkut pembuktian tentang status hak atas tanah sebagai objek perkara. Siapa pemilik tanah itu, penggugat ataukah Tergugat II Intervensi?

“ Jadi, hemat kami, yang memiliki kewenangan absolut memeriksa dan mengadili sengketa ini adalah Badan Peradilan Umum,” tegasnya. Gugatan Anastasia menurut Rudy, juga prematur atau terlalu dini ( Exceptio Dilatoria). “ Masih ada proses perkara pidana  yang berkaitan dengan perkara a quo,” ujar Rudy.

Rudy dalam eksepsinya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk selurunya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ( niet ontvankelijk verkaard). Sementara dalam pokok perkara, kuasa hukum tergugat II Intervensi juga menolak dalil- dalil yang di ajukan penggugat.

“ Kami menolak semua dalil- dalil gugatan penggugat dengan berbagai alasan hukum yang telah kami rinci secara detail dalam jawaban Tergugat II Intervensi,” tegasnya. Lebih lanjut di katakannya, banyak hal yang bisa di jadikan pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat ini.

“ Termasuk di antaranya, penggugat tidak melakukan prosedur yang baik sesuai ketentuan ketika akan melakukan pembelian tanah,” jelasnya. Penggugat, lanjutnya, tidak melakukan pengukuran tanah dan pemastian batas- batas. “ Sesuai fakta- fakta itu, kami memohon agar majelis hakim menolak gugatan penggugat dalam pokok perkara tersebut,” tegas Rudy.

LPHI Tetap Kawal

Sebagaimana pada saat proses dan persidangan perkara pidana yang berhubungan kasus ini, LPHI ( Lembaga Peduli Hukum Indonesia) bertekad untuk tetap mengawal gugatan Anastasia di PTUN ini. “ Sebagai lembaga yang berkomitmen  memperjuangkan dan mewujudkan hukum yang berkeadilan, kami akan terus kawal perkara ini,” kata Ketua Umum DPP ( Dewan Pimpinan Pusat) LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKnot.

Savitri harus mendapatkan haknya. “Dia tidak boleh jadi korban ketidakadilan. Mafia tanah harus diberantas, “ tegasnya. Untuk itu, Reza mengaku telah menginstruksikan Ketua DPD ( Dewan Pimpinan Daerah ) LPHI Jawa Tebgah. Sutarto memimpin pengawalan perkara di PTUN Semarang itu.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News