Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 3 Jan 2024 07:12 WIB ·

Bau Menyengat Ganggu Warga, Bisnis Pengeringan Tokek Diduga Ilegal, Terkesan Ada Pembiaran dari Pemerintahan Setempat


 Bau Menyengat Ganggu Warga, Bisnis Pengeringan Tokek Diduga Ilegal, Terkesan Ada Pembiaran dari Pemerintahan Setempat Perbesar

Kebumen – Adanya pengusaha yang membuka usaha di daerah tentunya sangat di harapkan oleh semua pihak. Mengingat tingginya angka pengangguran di wilayah kabupaten Kebumen. Maka dengan adanya pengusaha yang masuk wilayah kabupaten Kebumen di harapkan dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran dan menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor pajak. Dan tentunya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada. Namun hal ini tidak berlaku bagi HR Bisnis Pengeringan Tokek, di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung – Kebumen. Yang kurang memperhatikan keluhan warga di sekitar tempat usahanya.

Mengingat lokasi Bisnis Pengeringan Tokek berada di lingkungan penduduk. Bahkan berhimpitan dengan rumah warga masyarakat sehingga bau bangkai tokek sangat mengganggu. Saat awak media datang ke lokasi pengolahan tokek, dari sekira radius dua puluh (20) meter sudah terasa bau tidak sedap dan menyengat. Semakin mendekat semakin terasa bau yang sangat menyengat, dan sesampainya di tempat pengolahan tokek. Nampak tokek – tokek mati sedang dibersihkan isi perutnya oleh para pekerja yang selanjutnya di proses untuk di keringkan dengan cara di oven.

Bau Menyengat Ganggu Warga, Bisnis Pengeringan Tokek Diduga Ilegal, Terkesan Ada Pembiaran dari Pemerintahan Setempat

Menurut penuturan warga sekitar yang enggan di sebutkan identitasnya menjelaskan bahwa. Pada mulanya warga di kumpulkan oleh HR dengan maksud sosialisasi dan permohonan izin kepada masyarakat bahwa HR akan beternak tokek. Sehingga warga menyetujuinya, dan masing – masing KK mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu Rupiah ). Namun beberapa bulan kemudian munculah tempat pengolahan tokek yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada warga masyarakat sekitar.

Lebih lanjut penuturan warga, bahwa keberadaan usaha pengolahan tokek sangat mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya yg berdekatan dengan lokasi pengolahan tokek tersebut. Dan selanjutnya masyarakat berharap agar ada tindakan dari pemerintah untuk menertibkan usaha pengolahan tokek tersebut

Saat awak media di temui HR selaku pemilik usaha pengolahan tokek di sambut kurang ramah. Karena HR merasa terusik dengan kehadiran awak media yang akan mengklarifikasi adanya keluhan masyarakat. Saat di tanya oleh wartawan, terkait pengolahan limbah. HR menjawab sudah di kelola dengan cara di buatkan penampungan semacam septictan (sepiteng), tanpa menunjukkan lokasi septictanknya.

Kemudian saat awak media menanyakan tentang perijinan HR juga menyatakan sudah ada ijin dan lengkap. Namun ketika awak media bergegas menuju kantor perijinan pada Senin, 22 – 12 – 2022 dan menanyakan tentang perijinan pengolahan tokek. Ternyata ijin pengolahan tokek tersebut belum selesai proses perijinannya di karenakan masih ada kekurangan berkas sebagai kelengkapan dari persyaratan perijinan tersebut.

Selanjutnya awak media melakukan klarifikasi kepada Dinas Kehutanan kabupaten Kebumen. Mengingat tokek adalah jenis binatang liar yang tidak di lindungi, namun apabila akan di lakukan penangkaran. Maka terlebih dahulu harus mendapatkan ijin konservasi dari Dinas Kehutanan. Berkaitan dengan hal tersebut petugas Dinas Kehutanan kabupaten Kebumen merasa belum pernah mengeluarkan ijin penangkaran atau peternakan tokek di wilayah Kabupaten Kebumen.

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News