Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 30 Des 2023 07:05 WIB ·

Polres Jepara Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Penggelapan, Empat Pelaku Diamankan


 Polres Jepara Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Penggelapan, Empat Pelaku Diamankan Perbesar

JEPARA – Polda Jateng, Polres Jepara tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.  Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut di terima oleh kepolisian pada bulan Desember 2023.  Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian. “Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban,” ujarnya.

Polres Jepara Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Penggelapan, Empat Pelaku Di amankan

Selanjutnya, “Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” kata AKP Ahmad Masdar. Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial RN (22), AZ (28) dan SP (41). “Salah satu dari mereka merupakan residivis,” terang Kasat Reskrim.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jepara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang di ambil dari tangan para pelaku.  Selain itu, senjata tajam berupa satu buah parang/bendo dengan panjang 45 CM yang di gunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut di amankan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di alami oleh korban MA (27).

Saat itu, korban pulang dari Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kemudian, sesampainya di Desa Daren, korban di pepet oleh keberadaan sepeda montor milik tersangka yang berboncengan. Pelaku menarik kaos korban dari belakang hingga terjatuh, menodongkan parang ke MA.

“Korban di ancam dengan parang oleh tersangka AZ dan di mintai kontak sepeda montor. Karena korban merasa ketakutan, kontak beserta sepeda montor tersebut di serahkan dan di bawa kabur ke arah Desa Daren atau ke arah Nalumsari. Setelah mendapatkan sepeda montor tersebut, tersangka RN dan AZ meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda montor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

AKP Ahmad Masdar juga menambahkan, untuk kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan. Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.

Dikenakan Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian

“Dan tepatnya, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan keberadaan terakhir dari sepeda montor tersebut yang berada di tangan tersangka SP. Kemudian setelah di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ di sebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” pungkasnya.

Pelaku RN dan AZ di kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, SP di kenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Di samping itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari juga menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Jepara juga berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dijelaskan, Kasat Reskrim, pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berhasil di amankan yakni AS (29) warga Kabupaten Pati yang merupakan seorang Sales Supervisor di CV. Utama Jaya Distribusi.

“Pengungkapan bermula saat Manager Operasional mencurigai dengan beberapa nota. Yang di laporkan oleh AS belum lunas dan sudah melebihi jatuh tempo kredit. Setelah di lakukan pengecekan ke toko atau konsumen atas nama nota yang di laporkan oleh tersangka maupun pengecekan secara menyeluruh (audit internal). Didapati 17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah di bayar lunas. Oleh konsumen tetapi uangnya tidak di setorkan kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp. 1.089.907.800,” jelas AKP Masdar.

Sat Reskrim Polres Jepara Melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jepara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AS dan 6 orang saksi yang telah di mintai keterangan.  AS pun telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan di jerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat. Agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari. Terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian malam hari. Silakan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri. Atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju atau Polisi Jepara Juara di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ujarnya.

Guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas. Polres Jepara dan Polsek jajaran juga akan meningkatkan patroli pada jam rawan dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pewarta: khuswanto

Jabatan; Kabiro Jepara

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News