Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Des 2023 06:55 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Terima Laporan APAK Terkait Korupsi Lahan Bandara Silampari


 Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Terima Laporan APAK Terkait Korupsi Lahan Bandara Silampari Perbesar

Lubuk Linggau – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto. Terima laporan korupsi dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) terkait korupsi Lahan Bandara Silampari yang keberadaan fisik tidak dapat di telusuri.

Laporan itu di serahkan langsung oleh Koordinator APAK, Doni Aryansah, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (20/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Isi laporan tentang Ganti rugi lahan Bandara Silampari yang di lakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau. Sebagaimana dalam LHP BPK menyebut bahwa Lahan yang di peroleh itu tidak di ketahui keberadanya.

Baca juga: Keranda & Tikus: Simbol Raport Merah Kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Terima Laporan APAK Terkait Korupsi Lahan Bandara Silampari

“Saya, lihat pernyataan LHP BPK soal Lahan di maksud tentu menuai pertanyaan.?. Itu lahan barang tidak bergerak dan mustahil tidak dapat di telusuri,” jelas Koordinator APAK.

Lebih lanjut, mengenai pembebasan lahan di lakukan Dinas PUPR Lubuk Linggau sejak tahun 2016 sampai tahun 2022. Dengan realisasi dana setiap tahun melalui rekening pada objek belanja modal tanah. “Kalau, tidak salah alokasi ganti rugi itu terealisasi setiap tahun pada kegiatan sama. Tetapi, setiap tahun Lahan tersebut bermasalah menjadi temuan BPK,”ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).

Jauh sebelum Bandara Silampari di kelolah Pemerintah Pusat. Merupakan Aset milik Pemkab Musi Rawas dikelolah melalui Dinas Perhubungan (Dishub), setalah itu Pemkab Musi Rawas menghibahkan kepada Pemerintah Pusat. Salah satu, termasuk Lahan Bandara kurang lebih 80 hektar beserta kontruksi bangunan, sejauh ini apakah pembebasan Lahan Bandara dari Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau. Sambung Doni Arianyah, juga untuk di hibahkan.

Riyansa f

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News