Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Des 2023 20:50 WIB ·

Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang


 Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang Perbesar

Lampung – Seorang kakek terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Karena telah melakukan tindak pidana cabuli Tetangga terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya. Kakek yang di tangkap tersebut berinisial MI (76), berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kakek tersebut di tangkap usai di lakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang.” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (15/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang di sita petugas kami dalam kasus cabul ini. Berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Di Tangkap Polres Tulang Bawang

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47). Yang merupakan ayah kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Mulanya saksi berinisial S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

“Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga. Dan korban mengatakan bahwa ia telah di cabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang di alami oleh korban. Dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban. Petugas kami langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS). Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang. Di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga di kenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022. Tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun. Dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta.

Sapri sf

Kontributor Kab Tulang Bawang

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News