Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Des 2023 19:54 WIB ·

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika


 Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika Perbesar

Lombok Tengah (NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melaksanakan Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH., Mhum, Kasi Humas IPTU Hariono, Kasi Propam IPTU Sribagyo, Perwakilan Kajari Loteng dan perwakilan Pengadilan Negeri Loteng.

Sementara itu IPTU Derpin menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya ada satu lokasi yang diduga sebagai tempat pesta narkoba.

Kemudian tim opsnal sat res narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP pada hari selasa tanggal 5 desember 2023 sekitar pukul 00.15 wita.

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tim opsnal di TKP kita berhasil amankan. 7 terduga pelaku dengan inisial BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP. Dan AZ berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram,”ungkap Derpin

Sementara itu Derpin menyampaikan ketujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk terduga pelaku BIS dan MMS Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari terduga S).

Sedangkan terduga pelaku S Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Memberikan Narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual Narkotika jenis sabu kepada terduga ES).

Selanjutnya terduga ES Pasal Persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (Membeli Narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ).

Dan terduga LRJ, SP dan AZ Pasal persangkaannya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah di masukkan kedalam pipa kaca yang telah tertempat di dalam bong. Sampai habis yang di berikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp. 100.000,-. Untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk di gunakan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Kota Mataram. Ketujuh terduga positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.  Ia menyampaikan ketujuh terduga pelaku yang di amankan saat ini. Empat di antaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ di nyatakan sebagai penyalahguna. Dan di rehabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” tutup Derpin.

Syamsul Hadi

Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News