Lampung – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Dari hasil gerebek rumah tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku yakni berinisial JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, dan MB (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain itu, juga turut di sita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).
Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkotika
“Hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Dari hasil penggerbekan, di tangkap dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah. Dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu, serta timbangan digital”. Kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/12/2023).
Lanjutnya, penggerbekan rumah tersebut merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan. Sering di jadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, peran serta dari warga juga sangat di butuhkan untuk memerangi kasus narkotika ini. Karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” papar AKP Indik.
Kasatres Narkoba menambahkan. 2 pelaku yang sudah di tangkap oleh petugasnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” Imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Nama: Sapri SF
Jabatan: Kontributor Kab Tulang Bawang