Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Des 2023 08:38 WIB ·

Jadi Bandar Narkotika, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi


 Jadi Bandar Narkotika, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi Perbesar

Tulang Bawang Lampung – Seorang wanita paruh baya di tangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Karena menjadi bandar narkotika jenis sabu. Wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika tersebut berinisial UA (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kami menangkap seorang wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia di tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (06/12/2023).

Lanjutnya, dari tangan wanita tersebut, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Jadi Bandar Narkotika, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang di dapat, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering di jadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah di pastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah di tangkap seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah. Dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta timbangan digital,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

(Sapri sf)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News