Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Des 2023 19:57 WIB ·

Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Ditangkap Polisi


 Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Ditangkap Polisi Perbesar

Lampung – Pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di tangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan. Dalam hal ini Pelaku yang di tangkap ini seorang pria berinisial RN (28). Berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia di tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah. Kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH. Mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (04/12/2023).

Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Lampung Utara Buka Rakor PAKEM

Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Di Tangkap Polisi

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering di jadikan tempat peredaran narkotika.

“Setelah di pastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya. Petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah di tangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Serta turut di sita BB berupa narkotika,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Sapri sf)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News