Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Nov 2023 20:23 WIB ·

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun


 Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun Perbesar

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya. Dua pengedar narkotika yang di tangkap ini berinisial YI (46), berprofesi wiraswasta, dan MN (30), berprofesi tani. Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka di tangkap saat sedang bertransaksi narkotika di sebuah kebun yang ada di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/11/2023).

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun

Lanjutnya, dari tangan para pengedar yang di tangkap. Petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang di dapat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, Dia sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Oleh karena itu di lakukan penggeledahan badan dan di temukan BB berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik hitam,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan. Setelah dua orang tersebut ditangkap oleh petugas, saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Selama proses pemeriksaan, pihak berwenang berusaha mengumpulkan informasi yang lebih lanjut terkait kasus ini. Selanjutnya, hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut dalam penegakan hukum. Selanjutnya akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Nama: Sapri Sf

Jabatan: Kontributor Kab Tulang Bawang

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News