SEMARANG – Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyampaikan keterangan. Ditreskrimum Polda Jateng telah mengambil tindakan tegas dengan menangkap 6 debt collector yang terlibat dalam pemukulan, intimidasi, dan perampasan mobil masyarakat terkait kredit macet.
Kronologinya, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa. Ketika hendak pulang ke rumah, Jl. Dr. Cipto Kota Semarang menutup pintu mobil di parkiran. Saat itu, tersangka YM muncul secara tiba-tiba, menutup pintu mobil, dan mengklaim bahwa ia berasal dari CIMB Niaga Finance.
Polisi Menangkap 6 Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di DC
Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan. Petugas meminta korban untuk turun, sementara beberapa tersangka lain masuk ke dalam mobil, membuat ibu dan anak korban merasa takut. Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput.
Waktu dan TKP kejadian itu pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB lokasi di parkiran CIMB Niaga Pemuda. Tersangka yang ditangkap: YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; AB (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang. Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.
Rombongan Tiba di CIMB Niaga
Pada pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan melakukan negosiasi, namun belum mencapai kesepakatan. Mereka memaksa korban untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan, namun korban menolak.
Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Para tersangka dengan segera memesan towing untuk mengangkut mobil korban tanpa seizinnya, dan mereka membawanya ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” lanjut Kombes Johanson Simamora.
Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Fidusia melarang DC untuk menarik kendaraan jika terjadi kredit macet oleh kreditur, dan pihak leasinglah yang harus melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“UU Fidusia telah mengatur hal tersebut, sehingga tidak ada tindakan penarikan paksa yang sembarangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK, dan Perusahaan ini resmi, jika terdapat pelanggaran, OJK akan mencabut izinnya,” lanjut Kombes Johanson.
Polda Jateng saat ini menahan para tersangka. Barang buktinya; mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.
(Hwu/Red)