Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Okt 2023 16:58 WIB ·

H Akhmad Salehudin SH Beberkan Fakta Pelaksanaan PS Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Nyatakan Harus PS Ulang


 H Akhmad Salehudin SH Beberkan Fakta Pelaksanaan PS Obyek Sengketa, Ketua PA Praya Nyatakan Harus PS Ulang Perbesar

Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Kuasa Hukum datangi Pengadilan Agama (PA) Praya keberatan dan beberkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Praya atas Objek Perkara nomor 381/Pdt.G/2023/PA.Pra dilakukan sebagian dan tidak keseluruhan, jumat (06/10/2023).

“Kami sampai Keberatan karena faktanya tidak full yang di PS oleh Majelis Hakim di lapangan, dilakukan hanya sebagian saja.,” Ungkap H. Akhmad Salehudin SH selaku kuasa hukum Tergugat.

Dirinya juga mempertanyakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan PA yang menjelaskan jadwal PS jam 14.00 berbeda dengan Jadwal yang ada di E-Courd yaitu jam 09.00.

“Dengan perbedaan tersebut, saya kemarin mendatangi PA untuk mendapat kejelasan namun saya dapati penjelasan jadwalnya sesuai dengan surat rekomendasi yang saya terima yaitu jam 14.00.,”jelas Kuasa Hukum.

Hj. Noer Aini Ketua PA yang didampingi Rajabudin selaku Humas PA Praya yang menerima kedatangan Kuasa Hukum Tergugat Dan Aliansi Jurnalis (AJ) NTB menerangkan bahwa PS itu harus keseluruhan dari obyek perkara, dan jika tidak keseluruhan disertai ada keberatan dari salah satu pihak maka harus di lakukan PS ulang.

“Kalau memang dilapangan tidak dilakukan Pemeriksaan semua (keseluruhan) nanti saya samapaikan ke majelis hakimnya harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.,”tegas Ketua PA.

Terkait surat Rekomendasi PA, Ketua dan Humas menerangkan hanya sebuah rekomendasi untuk pengukurun oleh BPN Lombok Tengah, Namun saat membaca dan mencermati isi yang tertuang dalam surat tersebut Ketua PA mengakui ada kekeliruan bahasa tentang waktu yang berbeda di e-courd dan surat yang mana dua-duanya adalah merupakan produk dari PA praya sehingga pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

“Ya kami akui ini ada kekeliruan, kami mohon maaf.,”ucapnya.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News